- I. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KEPENGURUSAN
Pembagian Tugas dan Tanggung jawab untuk masing – masing fungsi disusun dalam satu pedoman kerja sebagaimana rincian dibawah ini, bila nantinya terdapat perkembangan kegiatan yang semakin luas dan ada saran2 perbaikan maka pedoman ini akan di tinjau ulang pada saat pembahasan DKM.
- Ketua.
- Mengkoordinasi Semua kegiatan Organisasi DKM secara keseluruhan serta mengupayakan peningkatan kwalitas dan kuwantitas Jemaah di Masjid Cakra secara baik .
- Bertanggung jawab ke pada Badan Penyantun Masjid
- Bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional Masjid ,sesuai dengan program kerja yang disetujui Dewan Pembina dan BP yang terkait dengan pihak2 eksteren .
- Membuat rencana kerja DKM sesuai masa penugasan.
- Mengkordinir Laporan Kegiatan secara Triwulan ke Badan Penyantun
- Wakil Ketua.
- Mengkoordinasi serta mengupayakan peningkatan kualitas dan kuantitas Jemaah di Masjid
Cakra secara baik
- Dalam kegiatan membawahi Bidang Ibadah dan Dakwah, Bidang Pendidikan, Majlis Taklim dan Remaja Masjid
- Meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan Ibadah, baik rutin maupun non rutin
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajian
- Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir.
- Bertanggung jawab kepada Ketua DKM
- Sekretaris
- Bertanggung jawab atas administrasi kegiatan masjid.
- Mengembangkan kualitas manajemen operasional masjid.
- Meningkatkan dan memelihara sarana dan prasarana masjid
- Mempersiapkan matari dan persiapan rapat DKM
- Membuat notulen rapat ,dan menindak lanjut hasil rapat.
- Mengarsip semua data kegiatan
- Merangkum dan membuat laporan kegiatan secara umum
- Bertanggung jawab kepada Ketua DKM
- Bendahara
- Mencatat dan membukukan semua aliran dana yang diserahkan oleh
Bidang Dana, bidang ZIS dan Wakaf serta sumbangan atau donasi external.
- Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM
- Mengendalikan dan menertipkan Anggaran belanja keuangiatan Masjid sesuai dengan ketentuan / prosedur.
- Merangkum dan membuat laporan keuangan untuk seluruh kegiatan
- Membuka rekening Bank atas nama DKM yang di tandatangani minimal 2 orang Bendahara dan Ketua atau Wakil Ketua bila Ketua berhalangan
- Melakukan pembayaran atas pengeluaran rutin, termasuk gaji dan honorarium sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Melakukan pembayaran atas pengeluaran non rutin, pengeluaran darurat dan jenis pengeluaran non rutin lainnya.
- Dalam Pelaksanaan di bantu oleh Kordinator Bidang Dana dan Kordinator Bidang Z I S dan
Wakaf
- Melaporkan / pengumuman perolehan dana masuk kepada jamaah setiap Jum’at atau pada
kegiatan hari besar Islam.
- Bertanggung jawab kepada Ketua DKM
- Kordinator Bidang Ibadah dan Dakwah
- Bertanggung jawab kepada Ketua /Wakil Ketua
- Mengkordinir pelaksanaan Sholat wajib / harian
- Mengkoordinir kegiatan-kegiatan pengajian mingguan
- Membuat Jadwal petugas Sholat Juma’at
- a) Pembawa acara b) Muazin
- c) Ustad / Kutbah Jum’at
- Mengadakan penceramah / ustad dan menetapkan tema ceramah.
- Mengevaluasi hasil yang disampaikan.penceramah apakah sesuai tema
- Menyelenggarakan sholat Jum’at, sholat Iedul Fitri dan sholat Iedul Adha
- Membimbing remaja masjid
- Merencanakan kegiatan hari besar Islam untuk bahan pembahasan dalam tim DKM
- Bidang Pendidikan – Taman Pendidikan Al Qur’an
- Mengorganisir Guru2 TPA.
- Menyusun kurikulum
- Menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar TPA
- a) Kordinasi guru2 TPA
- b) Pembagian Kelompok TP
- c) Menyediakan sarana dan prasana kegiatan: Meja untuk baca, Papan Tulis, Absensi siswa/siswi dll
- d) Membuat laporan perkembangan murid TPA
- Membuat laporan kegiatan dan keuangan secara berkala
- Mengumpulkan iuran bulanan dari siswa,bagi yang mampu.
- Penyuluhan ketrampilan2 bagi Ibu ibu,dan pendidikan bagi anak anak.
- Kordinator Bidang Dana
- Mengelola Penerimaan dan Pengeluaran Non Rutin
- Sebagai Bendahara Ad-Hoc untuk kegiatan insidentil apabila diperlukan
- Mengkoordinasi bidang dana, sosial dan perlengkapan
- Menggalang dana untuk kegiatan operasional masjid.
- Menghitung penerimaan rutin dari kotak infaq
- Bertanggung jawab kepada Bendahara.
- Kordinator Bidang Z I S dan Wakaf.
- Menyusun data base Jemaah yang terkait dengan ZIS
- Menyediakan kotak-kotak amal intern Masjid
- Menerima ZIS dari donatur
- Menghitung ZIS
- Melaporkan dan menyetorkan kepada bendahara
- Menyalurkan ZIS kepada yang berhaq
- Melaporkan pemasukan dana dan penggunaannya kepada Bendahara.
- Bertanggung Jawab kepada Bendahara.
- Kordinator Bidang Sarana dan Prasarana
- Bertanggung Jawab kepada Sekretaris.
- Mengelola penggunaan utilitas masjid a) Listrik
- b) Air
- c) Telepon d) Internet
- Memelihara dan mengelola inventaris masjid
- Menyiapkan perlengkapan khusus untuk acara Hari Besar Islam
- Membawahi Marbod dan tenaga kerja tenaga kerja dibawahnya.
- Melakukan pembangunan dan pengembangan fasilitas masjid
- Pemeliharaan bangunan utama masjid dan bangunan/fasilitas pendukung a) Ruang Sholat
- b) Ruang Sekretariat c) Ruang wudhu
- d) Toilet
- e) Gudang perlengkapan f) Halaman dan taman
- Bidang Humas /Perpustakaan
- Buletin online tentang Masjid.
- Informasi tentang Kegiatan Masjid.
- Mengelola Perpustakaan.
- Mengendalikan biaya2 untuk :Publikasi, Brosur, Buletin, Perpustakaan.
- Menyelenggarakan administrasi Perpustakaan. a) Daftar Pustaka,
- b) Daftar Anggota,
- c) Monitor Buku Masuk,
- d) Monitor peredaran buku.
- Mengkoordinir kegiatan-kegiatan sosial / bantuan bencana alam dll.
- Kordinasi dalam membantu warga yang mengalami musibah ,kematian.
- Seksi Perlengkapan
- Bertanggung jawab kepada ketua Bidang Sarana dan Prasarana
- Pemeliharaan perlengkapan ibadah a) Karpet
- b) Sajadah
- c) Mukenah
- d) Kotak2 infaq
- e) Karpet terpal (untuk sholat luar ruangan)
- Pemeliharaan perlengkapan masjid:
- a) Sound System, CCTV, Telepon, Internet dan jaringannya, b) AC, Kipas Angin
- c) Instalasi listrik dan air
- d) Lampu-lampu penerangan e) Papan nama masjid
- f) Pagar pembatas masjid
- Marbod
- Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Sarana dan Prasarana
- Bertanggung jawab atas peralatan kebersihan dan material habis pakai
- Pembagian tugas dan mengawasi petugas kebersihan di bawah nya
- Memelihara kebersihan dan kerapian :
- a) Ruang Sholat b) Teras Masjid
- c) Ruang dan tempat Wudhu d) Toilet
- e) Halaman Masjid (taman)
- Memastikan kunci pagar dan pintu masjid bekerja dengan baik
- Berkoordinasi dengan pihak lain dalam hal keamanan masjid
- Seksi Konsumsi
- Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Sarana dan Prasarana
- Mengkoordinir pengadaan konsumsi untuk acara-acara tertentu
- Mempersiapkan konsumsi pada saat penyelenggaraan acara
- Memelihara perlengkapan makan, minum dan alat2 pendukung lainnya
- Muazin dan Imam Sholat
- Bertanggung jawab kepada ketua Bidang Ibadah dan Dakwah
- Mengumandangkan azan
- Memimpin sholat di waktu yang ditentukan oleh ketua bidang
- Petugas kebersihan
- Bertanggung jawab kepada Marbod
- Menjalankan pekerjaan sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Marbod
- Menjaga peralatan kebersihan