Kategori
Organisasi

Tugas & Tanggung jawab


1.Ketua:

  • Mengkoordinasi bidang-Bidang Dakwa dan Sosial .
  • Bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional Masjid.
  • Bertanggung jawab ke pada Dewan Penyantun Masjid
  • Mengkordinir Laporan Kegiatan secara Bulanan ke Jema’ah

2.Wakil Ketua:

  • Mengkoordinasi bidang-Bidang Dakwa dan Sosial .
  • Bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional Masjid.
  • Bertanggung jawab ke pada Dewan Penyantun Masjid
  • Mengkordinir Laporan Kegiatan secara Bulanan ke Jema’ah

3.Sekretaris

  • Membuat surat keluar dan surat masuk
  • Mempersiapkan matari dan persiapan rapat DKM
  • Membuat notulen rapat ,dan monitor tindak lanjut dari hasil rapat.
  • Mengarsip semua data kegiatan
  • Merangkum dan membuat laporan kegiatan secara umum
  • Bertanggung jawab kepada ketua umum

4. Bendahara

  • Mencatat dan membukukan semua aliran dana yang diserahkan oleh

Bidang Dana – ZIS  dan Bantuan2 Extern.

  • Merangkum dan membuat laporan keuangan untuk seluruh kegiatan
  • Bertanggung jawab kepada ketua umum

5,Bidang Dana.

           o Menggalang dana untuk kegiatan operasional masjid 

           o  Menyediakan kotak-kotak amal intern /eksteren Masjid

           o  Melaporkan dan menyetorkan kepada bendahara

           o  Mengumumkan pemasukan dana infak dan penggunaannya,

               Pada saat sholat Jum’at.

6.Bidang Zakat Infak Sodaqoh

  • Menyusun data base (daftar-jema’ah) yang terkait dengan Z I S
  • Menerima ZIS dari donator
  • Menyalurkan ZIS kepada yang berhaq.
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan terkait Z I S.

7. Bidang dakwah

  • Bertanggung jawab kepada Ketua I
  • Mengkordinir pelaksanaan Sholat wajib /  harian
  • Mengkoordinir kegiatan-kegiatan pengajian mingguan
  • Membuat Jadwal petugas Sholat Juma’at

     1.Pembawa acara ;  2. Muazin ;  3.Ustad / Kutbah Jum’at

  •  Mengadakan penceramah / ustad dan menetapkan tema ceramah
  • Menyelenggarakan sholat Jum’at
  • Membimbing remaja masjid

8. Bidang Pendidikan Tarbiyah – Taman Pendidikan Al Qur’an

  • Mengkoordinasi bidang TPA dan bertanggung jawab kepada Ketua
  • Menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar
  • Mengkordinir Guru2 untuk TPA.Pembagian Kelompok belajar.
  • Menyediakan sarana dan prasana kegiatan

1. Meja  untuk baca ; 2. Papan Tulis ; 3.Absensi siswa/siswi

  • Membuat rencana kegiatan dan laporan perkembangan murid .
  • Merencanakan Anggaran Biaya kebutuhan belajar / mengajar.

9.Bidang Sosial.

  • Mengkordinasi jemaah yang berminat menyantuni anak yatim piatu
  • Mengkoordinir kegiatan-kegiatan sosial / bantuan bencana alam dll.
  • Membimbing remaja masjid dalam kegiatan sosial.
  • Kordinasi kegiatan2 jema’ah masjid;misalnya Wisata Rohani ke tempat2 Pesantren atau masjid lain untuk meningkatkat ukuwah Islamiah.
  • Kordinasi dalam membantu warga yang mengalami musibah ,kematian.

.

10. Ketua  1 Bidang Dakwa :

  • Mengkoordinasi bidang TPA, Bidang dakwah , PHBI dan Remaja
  • Memonitor program dan realisasi atas kegiatan bidang di bawahnya
  • Bertanggung jawab kepada ketua umum

11. Ketua  II. Bidang Sosial

  • Mengkoordinasi bidang TPA, Bidang dakwah , PHBI dan Remaja
  • Mengkoordinasi bidang dana, sosial dan perlengkapan
  • Bertanggung jawab atas kegiatan bidang di bawahnya
  • Bertanggung jawab kepada ketua umum

12. Panitia Hari Besar Islam (PHBI)

  • Menyelenggarakan acara-acara hari besar Islam (dibentuk Panitya)
    • Mengkoordinir kegiatan, merekrut personil dan  dana
    • Membuat laporan kegiatan maupun keuangan pada setiap acara hari besar Islam