Pengelolaan Tenaga Kerja

IV.   ADMINISTRASI KETENAGA KERJAAN

Dalam pelaksanaan kegiatan operasional masjid Wisma Cakra yang berhubungan dengan orang-

orang yang diupah/digaji secara tetap dalam durasi waktu tertentu, maka perlu dibuat kontrak kerja dan system pembayaran upah/gaji yang diatur.

1.  Kontrak perjanjian kerja

Dalam kontrak perjanjian kerja mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, lama perjanjian, besaran upah/gaji yang diterima dan tata cara penghentian kontrak oleh masing- masing pihak serta mengatur jam kerja, waktu kerja dan cuti.

2.  Pembayaran honor/gaji

Pembayaran upah dilakukan setiap bulan atau periode lain yang disepakati di dalam kontrak perjanjian kerja.

Pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 25 dengan system transfer bank atau tunai dengan disertai slip gaji.

Didalam slip gaji disebutkan secara terperinci periode upah/gaji, besar upah/gaji, tunjangan (kalau ada), potongan (kalau ada) dan biaya yang ditanggung oleh yang bersangkutan.

3.  Peminjaman uang sementara

Dalam hal orang yang menerima upah/gaji secara tetap, mempunyai hak untuk mengajukan pinjaman dengan besaran maksimal 30% dari upah/gaji yang diterima setiap bulan.

Jumlah pinjaman akan dipotong dari gaji bulan berikut nya maksimal sebanyak 2 (dua) kali. Pihak yang mengajukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Ketua Bidang yang bersangkutan. Apabila ketua Bidang menyetujui, maka akan membuat permintaan

dana kepada bendahara dengan form permintaan dana/anggaran non rutin.

4.  Rencana Tenaga Kerja.

Rencana tenaga kerja yang akan diterapkan di Masjid Wisma Cakra dalam periode kepengurusan kali ini adalah sebagai berikut:

A. Marbod B. Muazin C.  Imam

D.  Petugas Kebersihan 1,2 dan 3

5.  Tugas dan Kewajiban:

A. Marbod

1.      Bertanggung jawab kebersihan masjid secara keseluruhan

2.      Sebagai pemegang kunci utama untuk semua pintu di masjid termasuk kunci pagar

(kecuali ada instruksi khusus dari pengurus DKM)

3.      Melakukan pengecekan setelah kegiatan

4.      Pembagian tugas dan mengawasi petugas kebersihan di bawah nya

5.      Mengawasi dan menjaga kebersihan dan kerapian :

a). Ruang Sholat (bagian dalam masjid) meliputi:

i.   Kebersihan karpet (terutama sebelum sebelum sholat Jumat)

ii.   Kebersihan kipas angin ornamen2 masjid

iii.  Kebersihan ruang mimbar dan tempat imam sholat

iv.  Kebersihan almari peralatan sholat (mukena, sarung, sajadah dll)

v.   Kebersihan area sholat perempuan, tirai pembatas dll b). Ruang Sekretariat meliputi:

i.   Kebersihan ruangan (lantai, jendela, pintu)

ii.  Kerapihan ruangan (perletakan furniture, file2 dan bebas dari barang2 yang tidak diperlukan)

iii. Kerapihan peralatan secretariat (computer, printer, Projector dll)

iv. Kebersihan ruang sound system dan menjaga dari orang-orang yang tidak berkepentingan untuk masuk

v.   Kerapihan peralatan masjid (kotak2 amal, pembatas sholat, dll)

vi. Memastikan pintu dan kunci ruang secretariat bekerja dengan baik c).  Ruang Penyimpanan meliputi:

i.   Kebersihan ruangan Gudang

ii.  Penataan barang2 di dalam ruang penyimpanan (disesuaikan dengan peruntukkannya)

iii. Kebersihan jalusi dan dinding

iv. Membuka pintu ruang penyimpanan minimal 1 (satu) kali sehari

d)  Teras Masjid

i.   Kebersihan lantai (bebas dari sampah dan kotoran)

ii.  Kebersihan dinding, pintu, jendela (termasuk kaca-kaca)

iii. Memastikan kunci pintu masjid bekerja dengan baik iv. Memastikan tempat sampah tidak penuh

e). Ruang dan tempat Wudhu

i.   Kebersihan ruang wudhu (laki-laki dan perempuan)

ii.  Kebersihan tempat wudhu selasar

iii. Kebersihan selasar masjid dan bebas dari barang-barang yang tidak perlu iv. Memastikan kran-kran air bekerja dengan baik

v.   Memastikan aliran air (bersih dan kotor) bekerja dengan baik

vi. Memastikan ruang penyimpanan alat bantu kebersihan terjaga kebersihan dan kerapihannya

f). Toilet

i.   Kebersihan toilet (perempuan dan laki-laki)

ii.  Memastikan toilet bebas dari sampah dan kotoran lain iii. Memastikan toilet tidak berbau

iv. Memastikan toilet dan kran-kran air bekerja dengan baik

g). Halaman Masjid (taman)

i.   Kebersihan halaman masjid dan bebas dari sampah-sampah dan kotoran lain ii.  Memastikan rumput terpotong dengan baik

iii. Kebersihan tempat wudhu luar

iv. Menggulung karpet sholat Jumat setelah selesai kegiatan v.   Kebersihan saluran air

6.   Berkoordinasi dengan pihak lain dalam hal keamanan masjid

B.  Petugas Kebersihan 1: Membersihkan dan merapikan :

1.   Ruang Sholat (bagian dalam masjid) meliputi:

a.   Membersihkan karpet dan menyedot dengan vacuum cleaner dua (2) kali seminggu. (termasuk sebelum sholat Jumat)

b.   Membersihkan kipas angin, ornamen2 masjid dua (2) minggu sekali c.   Membersihkan ruang mimbar dan tempat imam sholat setiap hari

d.   Membersihkan almari peralatan sholat (mukena, sarung, sajadah dll) dua (2)

minggu sekali

e.   Membersihkan area sholat perempuan, tirai pembatas dll

2.   Ruang Sekretariat meliputi:

a.   Membersihkan ruangan (lantai, jendela, pintu) setiap hari

b.   Merapikan ruangan (perletakan furniture, file2 dan bebas dari barang2 yang tidak diperlukan) seminggu sekali

c.   Merapikan peralatan secretariat (computer, printer, Projector dll) seminggu sekali d.   Membersihkan ruang sound system setiap hari dan menjaga dari orang-orang

yang tidak berkepentingan untuk masuk

e.   Merapikan peralatan masjid (kotak2 amal, pembatas sholat, dll)

3.   Ruang Penyimpanan meliputi:

a.   Merapikan ruangan penyimpanan seminggu sekali

b.   Menata barang2 di dalam ruang penyimpanan (disesuaikan dengan peruntukkannya) dua minggu sekali

c.   Membersihkan jalusi dan dinding seminggu sekali

d.   Membuka pintu ruang penyimpanan minimal 1 (satu) kali sehari

C.  Petugas Kebersihan 2  Membersihkan dan merapikan

1.         Teras Masjid

a.   Membersihkan lantai (bebas dari sampah dan kotoran) setiap hari

b.   Membersihkan dinding, pintu, jendela (termasuk kaca-kaca) seminggu sekali c.   Mengosongkan tempat sampah supaya tidak penuh setiap hari

2.         Ruang dan tempat Wudhu

a.   Kebersihan ruang wudhu (laki-laki dan perempuan)

b.   Kebersihan tempat wudhu selasar

c.   Kebersihan selasar masjid dan bebas dari barang-barang yang tidak perlu
d.   Memastikan kran-kran air bekerja dengan baik

e.   Memastikan aliran air (bersih dan kotor) bekerja dengan baik

f.    Memastikan ruang penyimpanan alat bantu kebersihan terjaga kebersihan dan kerapihannya

3.         Toilet

a.   Kebersihan toilet (perempuan dan laki-laki)

b.   Memastikan toilet bebas dari sampah dan kotoran lain c.   Memastikan toilet tidak berbau

d.   Memastikan toilet dan kran-kran air bekerja dengan baik

D.  Petugas Kebersihan 3

Membersihkan dan merapikan

1.   Halaman Masjid (taman)

a.   Menyapu halaman masjid (tempat parkit motor dan area paving) setiap hari sekali b.   Memotong rumpiut dari pagar Selatan sampai kanopi pintu masuk depan dua bulan

sekali

c.   Membersihkan tempat wudhu luar dua hari sekali

d.   Mengumpulkan dan membuang sampah setiap hari

e.   Menggulung karpet luar setelah selesai kegiatan sholat Jumat atau kegiatan sholat diluar ruangan.

f.   Membersihkan sampah setelah selesai kegiatan / acara di luar masjid

g.   Membersihkan saluran air, talang air dan memastikan air mengalir lancer

E.  Muazin

F.  Imam

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Operasional DKM*

III. PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN OPERASIONAL

Pedoman dasar disusun dengan maksud dalam pengelolaan operasional masjid dapat dilaksanakan secara sistematis, terbuka, dapat dilaksanakan dan sebagai rujukan utama pada saat dilakukan pemeriksaan dan atau penyusunan laporan, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan.

Dalam pedoman dasar ini terdapat tiga bagian utama, yaitu: Perencanaan anggaran; Pelaksanaan anggaran dan Pelaporan anggaran. Masing-masing bidang kepengurusan sifat nya wajib untuk mengikuti pedoman dasar pelaksanaan untuk pengelolaan yang terencana dan terkontrol.

A. Perencanaan Anggaran

Setiap bidang kepengurusan wajib untuk menyusun dan menyampaikan anggaran pelaksanaan kepada pengurus inti, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Didalam penyusunan dibagi menjadi dua, yaitu anggaran rutin dan non rutin (tambahan). Dalam perencanaan anggaran, dikhususkan untuk penggunaan anggaran yang bersifat rutin dan perencanaan dibuat untuk kebutuhan satu tahun dan bersumber dari kas, sementara untuk anggaran non rutin (tambahan) bersifat insidentil dan apabila melibatkan dana yang besar, apabila perlu dibuat panitia Ad-Hoc dalam pelaksanaanya. Anggaran rutin dapat diubah (ditambah atau dikurangi) dengan mengajukan permintaan anggaran tambahan ke pengurus inti.
Adapun bagan permintaan anggaran disusun sebagai berikut:

B. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Penyusunan anggaran belanja rutin terbagi menjadi dua komponen, yaitu anggaran untuk keperluan pembayaran utilitas, pemeliharaan dan anggaran untuk keperluan pembayaran gaji dan honor

Setiap ketua bidang kepengurusan wajib menyusun anggaran kebutuhan rutin dan non rutin. Komponen anggaran rutin dan non rutin untuk kebutuhan satu tahun dan didistribusikan per bulan.
Bendahara akan mentransfer kebutuhan anggaran rutin kepada ketua bidang setiap bulan sesuai dengan rencana yang diajukan.
Untuk pembayaran gaji akan dilakukan langsung oleh Bendahara dengan nilai yang disetujui dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM (APB DKM).

Bendahara akan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja setelah menerima usulan anggaran dari masing-masing bidang dan dilakukan rapat pengurus untuk persetujuan APB-DKM.

Format penyusunan anggaran dari masing-masing bidang, merujuk kepada form A01R

C. Pelaksanaan Anggaran

1) Ketua bidang melakukan persiapan yang dianggap perlu, termasuk mempersiapkan form tanda terima (form C01) untuk diberikan kepada penyedia jasa.

2) Ketua bidang membuat laporan kepada bendahara dengan dokumen pendukung berupa form persetujuan (A01) dan form tanda terima (form C01) dan dilampiri slip yang resmi apabila perlu.

D. Pelaporan Anggaran

Bendahara membukukan semua laporan penggunaan anggaran rutin dari masing bidang dan melakukan konsolidasi dengan membuat laporan keuangan setiap bulan dimana di dalamnya termasuk penggunaan anggaran non rutin. Bentuk laporan keuangan dituangkan dalam form……….

E. Alur Proses :

1. Ketua Bidang menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan dengan referensi pengeluaran rutin setiap bulan. Perincian permintaan anggaran setiap bidang akan dibukukan/diposting sesuai dengan form masing bidang dengan perincian sebagai berikut:
2. Form A01R untuk anggaran masing2 bidang

Ketua bidang mengajukan kebutuhan anggaran rutin dengan perincian sebagai berikut:
a) Bidang Ibadah dan Dakwah:
i. Anggaran untuk pelaksanaan sholat Jumat (khotib dan Imam sholat)
ii. Anggaran untuk kajian rutin, pengajian rutin mingguan/bulanan iii. Anggaran untuk honor guru TPA
iv. Anggaran untuk penceramah pada peringatan hari besar Islam v. Anggaran untuk kegiatan remaja masjid
b) Bidang Sarana dan Prasarana
i. Anggaran untuk pembayaran listrik ii. Anggaran untuk pembayaran telepon iii. Anggaran untuk pembayaran internet
iv. Anggaran untuk kebutuhan consumable peralatan kebersihan v. Anggaran untuk honor petugas kebersihan
c) Bidang Humas
i. Anggaran untuk pembayaran langganan web site ii. Anggaran untuk pencetakan bulletin
iii. Anggaran untuk honor admin web site

4. Pengurus inti mengkaji dan apabila ada yang perlu diperbaiki, maka akan dikembalikan ke bidang yang bersangkutan. Apabila disetujui maka Bendahara akan mengirimkan dana ke ketua bidang dengan form A02D sebagai bukti pengiriman. Pengiriman anggaran ke ketua bidang akan dilakukan setiap bulan sesuai dengan kebutuhan perbulan.
Pelaksana Anggaran adalah Ketua Bidang, Anggota ataupun pihak yang ditunjuk Bidang yang bersangkutan.
Untuk perubahan anggaran dapat dilakukan dengan proses yang sama dengan form yang sama dengan ditambah keterangan
yang menerangkan perlunya tambahan anggaran.

> Gambar 1, flow chart

F. Anggaran Non Rutin

Anggaran non rutin terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu
1. Anggaran non rutin yang bersifat darurat yaitu kebutuhan dana yang dibutuhkan dalam waktu cepat dan perlu dilakukan segera. Misal, kecelakaan kerja, kebutuhan penanganan medis yang mendesak, kebutuhan pembelian barang yang mendesak dan lain-lain.
2. Kebutuhan di luar anggaran rutin atau yang direncanakan. Misal pembelian/penggantian peralatan listrik (lampu, MCB dll), pembelian konsumsi kebersihan (obat pel, hand sanitizer, masker dll)
3. Direncanakan atau berupa proyek. Kebutuhan anggaran non rutin yang direncanakan baik sumber anggaran maupun pelaksana/pengguna anggaran
Proses permintaan anggaran non rutin kategori A dan B sebagai berikut.

 .> Gambar 2


Proses permintaan anggaran non rutin kategori C

Anggara non rutin kategori C merupakan permintaan dana atas pekerjaan atau jasa yang direncanakan. Dalam hal ini, ketua bidang mengajukan ke pengurus inti untuk mendapatkan persetujuan. Bendahara meminta Ketua Bidang Dana untuk mencari sumber dana alternatif dari donasi ataupun wakaf. Apabila penggunaan sumber dana juga berasal dari kas dan akan mempengaruhi kebutuhan dana rutin, maka perlu dilakukan pertemuan antara Ketua Bidang yang bersangkutan dengan pengurus inti untuk meneliti kembali jenis pekerjaan/jasa yang diajukan dan dilakukan revisi apabila diperlukan.

Dalam hal pencarian sumber dana alternatif, maka Ketua Bidang Dana bekerja sama dengan Ketua Bidang yang bersangkutan dan pengurus lainnya untuk mencari sumber2 alternatif berupa untuk mempersiapkan proposal untuk diajukan ke jamaah untuk mencari donasi. Proposal pencarian dana harus dikeluakan dan

ditandatangani oleh Ketua DKM dan atau Sekretaris Umum.

E. Penerimaan Dana.

Setiap penerimaan dana wajib membuat tanda terima dengan form sebahai berikut:

1. Form B01ZIS untuk penerimaan dari zakat, infaq dan sodaqoh dari jamaah tertentu
2. Form B02W untuk penerimaan dari sumbangan dan wakaf dari jamaah tertentu
3. Form B03D untuk penerimaan dari donasi atau sumbangan dari jamaah tertentu
4. Form B03IS untuk penerimaan dari kotak infaq

Penerimaan dana terbagi menjadi:

1. Infaq dan Sodaqoh.

Penerimaan dari infaq dan sodaqoh terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Infaq dan sodaqoh rutin dan berasal dari jamaah yang tidak spesifik, antara lain kotak infaq Jumat, kotak infaq hari besar Islam, kotak infaq masjid dan kotak infaq keliling.
b. Infaq dan sodaqoh non rutin yang berasal dari jamaah tertentu dengan peruntukan yang sudah ditentukan oleh pemberi infaq/sodaqoh. Misal infaq/sodaqoh dari si Fulan untuk anak yatim.
c. Pembayaran Fidyah yang berasal dari jamaah yang tidak mampu melaksanakan puasa wajib pada bulan Ramadhan.

2. Zakat.

Penerimaan berupa zakat merupakan penerimaan yang khusus peruntukannya dan pembagiannya.

3. Wakaf

Penerimaan dari wakaf adalah penerimaan berupa benda, asset ataupun uang yang berasal dari jamaah tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu.

4. Donasi/Sumbangan

Donasi/sumbangan merupakan sumber penerimaan atas proposal yang didistribusikan untuk pelaksanaan pekerjaan dan jasa tertentu yang direncanakan oleh bidang-bidang terkait.
Didalam pengelolaannya, maka ketua bidang terkait akan menjadi ketua panitia atas proposal tersebut, termasuk di dalamnya pelaporan penggunaan kepada Bendahara Umum

IV. ADMINISTRASI KETENAGA KERJAAN

Dalam pelaksanaan kegiatan operasional masjid Wisma Cakra yang berhubungan dengan orang-

orang yang diupah/digaji secara tetap dalam durasi waktu tertentu, maka perlu dibuat kontrak kerja dan system pembayaran upah/gaji yang diatur.

1. Kontrak perjanjian kerja

Dalam kontrak perjanjian kerja mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, lama perjanjian, besaran upah/gaji yang diterima dan tata cara penghentian kontrak oleh masing- masing pihak serta mengatur jam kerja, waktu kerja dan cuti.

2. Pembayaran honor/gaji

Pembayaran upah dilakukan setiap bulan atau periode lain yang disepakati di dalam kontrak perjanjian kerja.

Pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 25 dengan system transfer bank atau tunai dengan disertai slip gaji.

Didalam slip gaji disebutkan secara terperinci periode upah/gaji, besar upah/gaji, tunjangan (kalau ada), potongan (kalau ada) dan biaya yang ditanggung oleh yang bersangkutan.

3. Peminjaman uang sementara

Dalam hal orang yang menerima upah/gaji secara tetap, mempunyai hak untuk mengajukan pinjaman dengan besaran maksimal 30% dari upah/gaji yang diterima setiap bulan.
Jumlah pinjaman akan dipotong dari gaji bulan berikut nya maksimal sebanyak 2 (dua) kali. Pihak yang mengajukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Ketua Bidang yang bersangkutan. Apabila ketua Bidang menyetujui, maka akan membuat permintaan
dana kepada bendahara dengan form permintaan dana/anggaran non rutin.

4. Rencana Tenaga Kerja.

Rencana tenaga kerja yang akan diterapkan di Masjid Wisma Cakra dalam periode kepengurusan kali ini adalah sebagai berikut:

A. Marbod B. Muazin C. Imam
D. Petugas Kebersihan 1,2 dan 3

5. Tugas dan Kewajiban:

A. Marbod

1. Bertanggung jawab kebersihan masjid secara keseluruhan
2. Sebagai pemegang kunci utama untuk semua pintu di masjid termasuk kunci pagar
(kecuali ada instruksi khusus dari pengurus DKM)
3. Melakukan pengecekan setelah kegiatan
4. Pembagian tugas dan mengawasi petugas kebersihan di bawah nya
5. Mengawasi dan menjaga kebersihan dan kerapian :
a). Ruang Sholat (bagian dalam masjid) meliputi:
i. Kebersihan karpet (terutama sebelum sebelum sholat Jumat)
ii. Kebersihan kipas angin ornamen2 masjid
iii. Kebersihan ruang mimbar dan tempat imam sholat
iv. Kebersihan almari peralatan sholat (mukena, sarung, sajadah dll)
v. Kebersihan area sholat perempuan, tirai pembatas dll b). Ruang Sekretariat meliputi:
i. Kebersihan ruangan (lantai, jendela, pintu)
ii. Kerapihan ruangan (perletakan furniture, file2 dan bebas dari barang2 yang tidak diperlukan)
iii. Kerapihan peralatan secretariat (computer, printer, Projector dll)
iv. Kebersihan ruang sound system dan menjaga dari orang-orang yang tidak berkepentingan untuk masuk
v. Kerapihan peralatan masjid (kotak2 amal, pembatas sholat, dll)
vi. Memastikan pintu dan kunci ruang secretariat bekerja dengan baik c). Ruang Penyimpanan meliputi:
i. Kebersihan ruangan Gudang
ii. Penataan barang2 di dalam ruang penyimpanan (disesuaikan dengan peruntukkannya)
iii. Kebersihan jalusi dan dinding
iv. Membuka pintu ruang penyimpanan minimal 1 (satu) kali sehari

d) Teras Masjid
i. Kebersihan lantai (bebas dari sampah dan kotoran)
ii. Kebersihan dinding, pintu, jendela (termasuk kaca-kaca)
iii. Memastikan kunci pintu masjid bekerja dengan baik iv. Memastikan tempat sampah tidak penuh

e). Ruang dan tempat Wudhu
i. Kebersihan ruang wudhu (laki-laki dan perempuan)
ii. Kebersihan tempat wudhu selasar
iii. Kebersihan selasar masjid dan bebas dari barang-barang yang tidak perlu
iv. Memastikan kran-kran air bekerja dengan baik
v. Memastikan aliran air (bersih dan kotor) bekerja dengan baik
vi. Memastikan ruang penyimpanan alat bantu kebersihan terjaga kebersihan dan kerapihannya

f). Toilet
i. Kebersihan toilet (perempuan dan laki-laki)
ii. Memastikan toilet bebas dari sampah dan kotoran lain iii. Memastikan toilet tidak berbau
iv. Memastikan toilet dan kran-kran air bekerja dengan baik

g). Halaman Masjid (taman)
i. Kebersihan halaman masjid dan bebas dari sampah-sampah dan kotoran lain ii. Memastikan rumput terpotong dengan baik
iii. Kebersihan tempat wudhu luar
iv. Menggulung karpet sholat Jumat setelah selesai kegiatan v. Kebersihan saluran air
6. Berkoordinasi dengan pihak lain dalam hal keamanan masjid

B. Petugas Kebersihan 1: Membersihkan dan merapikan :

1. Ruang Sholat (bagian dalam masjid) meliputi:
a. Membersihkan karpet dan menyedot dengan vacuum cleaner dua (2) kali seminggu. (termasuk sebelum sholat Jumat)
b. Membersihkan kipas angin, ornamen2 masjid dua (2) minggu sekali c. Membersihkan ruang mimbar dan tempat imam sholat setiap hari
d. Membersihkan almari peralatan sholat (mukena, sarung, sajadah dll) dua (2)
minggu sekali
e. Membersihkan area sholat perempuan, tirai pembatas dll
2. Ruang Sekretariat meliputi:
a. Membersihkan ruangan (lantai, jendela, pintu) setiap hari
b. Merapikan ruangan (perletakan furniture, file2 dan bebas dari barang2 yang tidak diperlukan) seminggu sekali
c. Merapikan peralatan secretariat (computer, printer, Projector dll) seminggu sekali d. Membersihkan ruang sound system setiap hari dan menjaga dari orang-orang
yang tidak berkepentingan untuk masuk
e. Merapikan peralatan masjid (kotak2 amal, pembatas sholat, dll)
3. Ruang Penyimpanan meliputi:
a. Merapikan ruangan penyimpanan seminggu sekali
b. Menata barang2 di dalam ruang penyimpanan (disesuaikan dengan peruntukkannya) dua minggu sekali
c. Membersihkan jalusi dan dinding seminggu sekali
d. Membuka pintu ruang penyimpanan minimal 1 (satu) kali sehari


C. Petugas Kebersihan 2 Membersihkan dan merapikan

1. Teras Masjid
a. Membersihkan lantai (bebas dari sampah dan kotoran) setiap hari
b. Membersihkan dinding, pintu, jendela (termasuk kaca-kaca) seminggu sekali c. Mengosongkan tempat sampah supaya tidak penuh setiap hari

2. Ruang dan tempat Wudhu
a. Kebersihan ruang wudhu (laki-laki dan perempuan)
b. Kebersihan tempat wudhu selasar
c. Kebersihan selasar masjid dan bebas dari barang-barang yang tidak perlu d. Memastikan kran-kran air bekerja dengan baik
e. Memastikan aliran air (bersih dan kotor) bekerja dengan baik
f. Memastikan ruang penyimpanan alat bantu kebersihan terjaga kebersihan dan kerapihannya
3. Toilet
a. Kebersihan toilet (perempuan dan laki-laki)
b. Memastikan toilet bebas dari sampah dan kotoran lain c. Memastikan toilet tidak berbau
d. Memastikan toilet dan kran-kran air bekerja dengan baik

D. Petugas Kebersihan 3

Membersihkan dan merapikan
1. Halaman Masjid (taman)
a. Menyapu halaman masjid (tempat parkit motor dan area paving) setiap hari sekali b. Memotong rumpiut dari pagar Selatan sampai kanopi pintu masuk depan dua bulan
sekali
c. Membersihkan tempat wudhu luar dua hari sekali
d. Mengumpulkan dan membuang sampah setiap hari
e. Menggulung karpet luar setelah selesai kegiatan sholat Jumat atau kegiatan sholat diluar ruangan.
f. Membersihkan sampah setelah selesai kegiatan / acara di luar masjid
g. Membersihkan saluran air, talang air dan memastikan air mengalir lancer

E. Imam:

1.Tugas : 

2.Tanggung jawab:

F. Muazin,
1.Tugas :

2.Tanggung jawab:


III. PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN OPERASIONAL

Pedoman dasar disusun dengan maksud dalam pengelolaan operasional masjid dapat dilaksanakan secara sistematis, terbuka, dapat dilaksanakan dan sebagai rujukan utama pada saat dilakukan pemeriksaan dan atau penyusunan laporan, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan.

Dalam pedoman dasar ini terdapat tiga bagian utama, yaitu: Perencanaan anggaran; Pelaksanaan anggaran dan Pelaporan anggaran. Masing-masing bidang kepengurusan sifat nya wajib untuk mengikuti pedoman dasar pelaksanaan untuk pengelolaan yang terencana dan terkontrol.

A. Perencanaan Anggaran

Setiap bidang kepengurusan wajib untuk menyusun dan menyampaikan anggaran pelaksanaan kepada pengurus inti, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Didalam penyusunan dibagi menjadi dua, yaitu anggaran rutin dan non rutin (tambahan). Dalam perencanaan anggaran, dikhususkan untuk penggunaan anggaran yang bersifat rutin dan perencanaan dibuat untuk kebutuhan satu tahun dan bersumber dari kas, sementara untuk anggaran non rutin (tambahan) bersifat insidentil dan apabila melibatkan dana yang besar, apabila perlu dibuat panitia Ad-Hoc dalam pelaksanaanya. Anggaran rutin dapat diubah (ditambah atau dikurangi) dengan mengajukan permintaan anggaran tambahan ke pengurus inti.
Adapun bagan permintaan anggaran disusun sebagai berikut:

B. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Penyusunan anggaran belanja rutin terbagi menjadi dua komponen, yaitu anggaran untuk keperluan pembayaran utilitas, pemeliharaan dan anggaran untuk keperluan pembayaran gaji dan honor

Setiap ketua bidang kepengurusan wajib menyusun anggaran kebutuhan rutin dan non rutin. Komponen anggaran rutin dan non rutin untuk kebutuhan satu tahun dan didistribusikan per bulan.
Bendahara akan mentransfer kebutuhan anggaran rutin kepada ketua bidang setiap bulan sesuai dengan rencana yang diajukan.
Untuk pembayaran gaji akan dilakukan langsung oleh Bendahara dengan nilai yang disetujui dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM (APB DKM).

Bendahara akan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja setelah menerima usulan anggaran dari masing-masing bidang dan dilakukan rapat pengurus untuk persetujuan APB-DKM.

Format penyusunan anggaran dari masing-masing bidang, merujuk kepada form A01R

C. Pelaksanaan Anggaran

1) Ketua bidang melakukan persiapan yang dianggap perlu, termasuk mempersiapkan form tanda terima (form C01) untuk diberikan kepada penyedia jasa.

2) Ketua bidang membuat laporan kepada bendahara dengan dokumen pendukung berupa form persetujuan (A01) dan form tanda terima (form C01) dan dilampiri slip yang resmi apabila perlu.

D. Pelaporan Anggaran

Bendahara membukukan semua laporan penggunaan anggaran rutin dari masing bidang dan melakukan konsolidasi dengan membuat laporan keuangan setiap bulan dimana di dalamnya termasuk penggunaan anggaran non rutin. Bentuk laporan keuangan dituangkan dalam form……….

E. Alur Proses :

1. Ketua Bidang menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan dengan referensi pengeluaran rutin setiap bulan. Perincian permintaan anggaran setiap bidang akan dibukukan/diposting sesuai dengan form masing bidang dengan perincian sebagai berikut:
2. Form A01R untuk anggaran masing2 bidang

Ketua bidang mengajukan kebutuhan anggaran rutin dengan perincian sebagai berikut:
a) Bidang Ibadah dan Dakwah:
i. Anggaran untuk pelaksanaan sholat Jumat (khotib dan Imam sholat)
ii. Anggaran untuk kajian rutin, pengajian rutin mingguan/bulanan iii. Anggaran untuk honor guru TPA
iv. Anggaran untuk penceramah pada peringatan hari besar Islam v. Anggaran untuk kegiatan remaja masjid
b) Bidang Sarana dan Prasarana
i. Anggaran untuk pembayaran listrik ii. Anggaran untuk pembayaran telepon iii. Anggaran untuk pembayaran internet
iv. Anggaran untuk kebutuhan consumable peralatan kebersihan v. Anggaran untuk honor petugas kebersihan
c) Bidang Humas
i. Anggaran untuk pembayaran langganan web site ii. Anggaran untuk pencetakan bulletin
iii. Anggaran untuk honor admin web site

4. Pengurus inti mengkaji dan apabila ada yang perlu diperbaiki, maka akan dikembalikan ke bidang yang bersangkutan. Apabila disetujui maka Bendahara akan mengirimkan dana ke ketua bidang dengan form A02D sebagai bukti pengiriman. Pengiriman anggaran ke ketua bidang akan dilakukan setiap bulan sesuai dengan kebutuhan perbulan.
Pelaksana Anggaran adalah Ketua Bidang, Anggota ataupun pihak yang ditunjuk Bidang yang bersangkutan.
Untuk perubahan anggaran dapat dilakukan dengan proses yang sama dengan form yang sama dengan ditambah keterangan
yang menerangkan perlunya tambahan anggaran.

> Gambar 1, flow chart

F. Anggaran Non Rutin

Anggaran non rutin terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu
1. Anggaran non rutin yang bersifat darurat yaitu kebutuhan dana yang dibutuhkan dalam waktu cepat dan perlu dilakukan segera. Misal, kecelakaan kerja, kebutuhan penanganan medis yang mendesak, kebutuhan pembelian barang yang mendesak dan lain-lain.
2. Kebutuhan di luar anggaran rutin atau yang direncanakan. Misal pembelian/penggantian peralatan listrik (lampu, MCB dll), pembelian konsumsi kebersihan (obat pel, hand sanitizer, masker dll)
3. Direncanakan atau berupa proyek. Kebutuhan anggaran non rutin yang direncanakan baik sumber anggaran maupun pelaksana/pengguna anggaran
Proses permintaan anggaran non rutin kategori A dan B sebagai berikut.

 .> Gambar 2


Proses permintaan anggaran non rutin kategori C

Anggara non rutin kategori C merupakan permintaan dana atas pekerjaan atau jasa yang direncanakan. Dalam hal ini, ketua bidang mengajukan ke pengurus inti untuk mendapatkan persetujuan. Bendahara meminta Ketua Bidang Dana untuk mencari sumber dana alternatif dari donasi ataupun wakaf. Apabila penggunaan sumber dana juga berasal dari kas dan akan mempengaruhi kebutuhan dana rutin, maka perlu dilakukan pertemuan antara Ketua Bidang yang bersangkutan dengan pengurus inti untuk meneliti kembali jenis pekerjaan/jasa yang diajukan dan dilakukan revisi apabila diperlukan.

Dalam hal pencarian sumber dana alternatif, maka Ketua Bidang Dana bekerja sama dengan Ketua Bidang yang bersangkutan dan pengurus lainnya untuk mencari sumber2 alternatif berupa untuk mempersiapkan proposal untuk diajukan ke jamaah untuk mencari donasi. Proposal pencarian dana harus dikeluakan dan

ditandatangani oleh Ketua DKM dan atau Sekretaris Umum.

E. Penerimaan Dana.

Setiap penerimaan dana wajib membuat tanda terima dengan form sebahai berikut:

1. Form B01ZIS untuk penerimaan dari zakat, infaq dan sodaqoh dari jamaah tertentu
2. Form B02W untuk penerimaan dari sumbangan dan wakaf dari jamaah tertentu
3. Form B03D untuk penerimaan dari donasi atau sumbangan dari jamaah tertentu
4. Form B03IS untuk penerimaan dari kotak infaq

Penerimaan dana terbagi menjadi:

1. Infaq dan Sodaqoh.

Penerimaan dari infaq dan sodaqoh terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Infaq dan sodaqoh rutin dan berasal dari jamaah yang tidak spesifik, antara lain kotak infaq Jumat, kotak infaq hari besar Islam, kotak infaq masjid dan kotak infaq keliling.
b. Infaq dan sodaqoh non rutin yang berasal dari jamaah tertentu dengan peruntukan yang sudah ditentukan oleh pemberi infaq/sodaqoh. Misal infaq/sodaqoh dari si Fulan untuk anak yatim.
c. Pembayaran Fidyah yang berasal dari jamaah yang tidak mampu melaksanakan puasa wajib pada bulan Ramadhan.

2. Zakat.

Penerimaan berupa zakat merupakan penerimaan yang khusus peruntukannya dan pembagiannya.

3. Wakaf

Penerimaan dari wakaf adalah penerimaan berupa benda, asset ataupun uang yang berasal dari jamaah tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu.

4. Donasi/Sumbangan

Donasi/sumbangan merupakan sumber penerimaan atas proposal yang didistribusikan untuk pelaksanaan pekerjaan dan jasa tertentu yang direncanakan oleh bidang-bidang terkait.
Didalam pengelolaannya, maka ketua bidang terkait akan menjadi ketua panitia atas proposal tersebut, termasuk di dalamnya pelaporan penggunaan kepada Bendahara Umum

IV. ADMINISTRASI KETENAGA KERJAAN

Dalam pelaksanaan kegiatan operasional masjid Wisma Cakra yang berhubungan dengan orang-

orang yang diupah/digaji secara tetap dalam durasi waktu tertentu, maka perlu dibuat kontrak kerja dan system pembayaran upah/gaji yang diatur.

1. Kontrak perjanjian kerja

Dalam kontrak perjanjian kerja mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, lama perjanjian, besaran upah/gaji yang diterima dan tata cara penghentian kontrak oleh masing- masing pihak serta mengatur jam kerja, waktu kerja dan cuti.

2. Pembayaran honor/gaji

Pembayaran upah dilakukan setiap bulan atau periode lain yang disepakati di dalam kontrak perjanjian kerja.

Pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 25 dengan system transfer bank atau tunai dengan disertai slip gaji.

Didalam slip gaji disebutkan secara terperinci periode upah/gaji, besar upah/gaji, tunjangan (kalau ada), potongan (kalau ada) dan biaya yang ditanggung oleh yang bersangkutan.

3. Peminjaman uang sementara

Dalam hal orang yang menerima upah/gaji secara tetap, mempunyai hak untuk mengajukan pinjaman dengan besaran maksimal 30% dari upah/gaji yang diterima setiap bulan.
Jumlah pinjaman akan dipotong dari gaji bulan berikut nya maksimal sebanyak 2 (dua) kali. Pihak yang mengajukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Ketua Bidang yang bersangkutan. Apabila ketua Bidang menyetujui, maka akan membuat permintaan
dana kepada bendahara dengan form permintaan dana/anggaran non rutin.

4. Rencana Tenaga Kerja.

Rencana tenaga kerja yang akan diterapkan di Masjid Wisma Cakra dalam periode kepengurusan kali ini adalah sebagai berikut:

A. Marbod B. Muazin C. Imam
D. Petugas Kebersihan 1,2 dan 3

5. Tugas dan Kewajiban:

A. Marbod

1. Bertanggung jawab kebersihan masjid secara keseluruhan
2. Sebagai pemegang kunci utama untuk semua pintu di masjid termasuk kunci pagar
(kecuali ada instruksi khusus dari pengurus DKM)
3. Melakukan pengecekan setelah kegiatan
4. Pembagian tugas dan mengawasi petugas kebersihan di bawah nya
5. Mengawasi dan menjaga kebersihan dan kerapian :
a). Ruang Sholat (bagian dalam masjid) meliputi:
i. Kebersihan karpet (terutama sebelum sebelum sholat Jumat)
ii. Kebersihan kipas angin ornamen2 masjid
iii. Kebersihan ruang mimbar dan tempat imam sholat
iv. Kebersihan almari peralatan sholat (mukena, sarung, sajadah dll)
v. Kebersihan area sholat perempuan, tirai pembatas dll b). Ruang Sekretariat meliputi:
i. Kebersihan ruangan (lantai, jendela, pintu)
ii. Kerapihan ruangan (perletakan furniture, file2 dan bebas dari barang2 yang tidak diperlukan)
iii. Kerapihan peralatan secretariat (computer, printer, Projector dll)
iv. Kebersihan ruang sound system dan menjaga dari orang-orang yang tidak berkepentingan untuk masuk
v. Kerapihan peralatan masjid (kotak2 amal, pembatas sholat, dll)
vi. Memastikan pintu dan kunci ruang secretariat bekerja dengan baik c). Ruang Penyimpanan meliputi:
i. Kebersihan ruangan Gudang
ii. Penataan barang2 di dalam ruang penyimpanan (disesuaikan dengan peruntukkannya)
iii. Kebersihan jalusi dan dinding
iv. Membuka pintu ruang penyimpanan minimal 1 (satu) kali sehari

d) Teras Masjid
i. Kebersihan lantai (bebas dari sampah dan kotoran)
ii. Kebersihan dinding, pintu, jendela (termasuk kaca-kaca)
iii. Memastikan kunci pintu masjid bekerja dengan baik iv. Memastikan tempat sampah tidak penuh

e). Ruang dan tempat Wudhu
i. Kebersihan ruang wudhu (laki-laki dan perempuan)
ii. Kebersihan tempat wudhu selasar
iii. Kebersihan selasar masjid dan bebas dari barang-barang yang tidak perlu
iv. Memastikan kran-kran air bekerja dengan baik
v. Memastikan aliran air (bersih dan kotor) bekerja dengan baik
vi. Memastikan ruang penyimpanan alat bantu kebersihan terjaga kebersihan dan kerapihannya

f). Toilet
i. Kebersihan toilet (perempuan dan laki-laki)
ii. Memastikan toilet bebas dari sampah dan kotoran lain iii. Memastikan toilet tidak berbau
iv. Memastikan toilet dan kran-kran air bekerja dengan baik

g). Halaman Masjid (taman)
i. Kebersihan halaman masjid dan bebas dari sampah-sampah dan kotoran lain ii. Memastikan rumput terpotong dengan baik
iii. Kebersihan tempat wudhu luar
iv. Menggulung karpet sholat Jumat setelah selesai kegiatan v. Kebersihan saluran air
6. Berkoordinasi dengan pihak lain dalam hal keamanan masjid

B. Petugas Kebersihan 1: Membersihkan dan merapikan :

1. Ruang Sholat (bagian dalam masjid) meliputi:
a. Membersihkan karpet dan menyedot dengan vacuum cleaner dua (2) kali seminggu. (termasuk sebelum sholat Jumat)
b. Membersihkan kipas angin, ornamen2 masjid dua (2) minggu sekali c. Membersihkan ruang mimbar dan tempat imam sholat setiap hari
d. Membersihkan almari peralatan sholat (mukena, sarung, sajadah dll) dua (2)
minggu sekali
e. Membersihkan area sholat perempuan, tirai pembatas dll
2. Ruang Sekretariat meliputi:
a. Membersihkan ruangan (lantai, jendela, pintu) setiap hari
b. Merapikan ruangan (perletakan furniture, file2 dan bebas dari barang2 yang tidak diperlukan) seminggu sekali
c. Merapikan peralatan secretariat (computer, printer, Projector dll) seminggu sekali d. Membersihkan ruang sound system setiap hari dan menjaga dari orang-orang
yang tidak berkepentingan untuk masuk
e. Merapikan peralatan masjid (kotak2 amal, pembatas sholat, dll)
3. Ruang Penyimpanan meliputi:
a. Merapikan ruangan penyimpanan seminggu sekali
b. Menata barang2 di dalam ruang penyimpanan (disesuaikan dengan peruntukkannya) dua minggu sekali
c. Membersihkan jalusi dan dinding seminggu sekali
d. Membuka pintu ruang penyimpanan minimal 1 (satu) kali sehari


C. Petugas Kebersihan 2 Membersihkan dan merapikan

1. Teras Masjid
a. Membersihkan lantai (bebas dari sampah dan kotoran) setiap hari
b. Membersihkan dinding, pintu, jendela (termasuk kaca-kaca) seminggu sekali c. Mengosongkan tempat sampah supaya tidak penuh setiap hari

2. Ruang dan tempat Wudhu
a. Kebersihan ruang wudhu (laki-laki dan perempuan)
b. Kebersihan tempat wudhu selasar
c. Kebersihan selasar masjid dan bebas dari barang-barang yang tidak perlu d. Memastikan kran-kran air bekerja dengan baik
e. Memastikan aliran air (bersih dan kotor) bekerja dengan baik
f. Memastikan ruang penyimpanan alat bantu kebersihan terjaga kebersihan dan kerapihannya
3. Toilet
a. Kebersihan toilet (perempuan dan laki-laki)
b. Memastikan toilet bebas dari sampah dan kotoran lain c. Memastikan toilet tidak berbau
d. Memastikan toilet dan kran-kran air bekerja dengan baik

D. Petugas Kebersihan 3

Membersihkan dan merapikan
1. Halaman Masjid (taman)
a. Menyapu halaman masjid (tempat parkit motor dan area paving) setiap hari sekali b. Memotong rumpiut dari pagar Selatan sampai kanopi pintu masuk depan dua bulan
sekali
c. Membersihkan tempat wudhu luar dua hari sekali
d. Mengumpulkan dan membuang sampah setiap hari
e. Menggulung karpet luar setelah selesai kegiatan sholat Jumat atau kegiatan sholat diluar ruangan.
f. Membersihkan sampah setelah selesai kegiatan / acara di luar masjid
g. Membersihkan saluran air, talang air dan memastikan air mengalir lancer

E. Imam:

1.Tugas : 

2.

F. Muazin,
1.Tugas :

2.Tanggung jawab:


Kegiatan Juma’at dan Kajian

Saudara-Saudara Muslim, Rahimakumullah
Informasi Kegiatan di MASJID WISMA CAKRA

1. Pelaksanaan Shalat Jum’at 07 Oktober 2022:
Khatib: Ust. Drs. Husen Sekam
Imam: Ust. Muhammad Fatih, S.Sos.
Tema: Keteladanan Nabi dalam kehidupan sehari-hari
Muadzin/Bilal : Petugas Masjid
Waktu Zuhur : 11:50 WIB.

2. Kajian Tafsir
Hari/Tgl: Sabtu, 08 Oktober 2022
Waktu: Ba’da Subuh
Oleh: Ust. Muhammad Zidni Ilman, LC., MA.

3. Kajian Ilmu Tahsin
Hari/Tgl: Setiap Hari Jum’at
Waktu: Ba’da Subuh
Oleh: Ust. Muhammad Fatih, S.Sos.

Mari kita makmurkan masjid kita
#Mohon tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19

Do’a Mohon Rahmat dan Petunjuk

Do’a Moho diberi Rahmat dan Petunjuk Menurut al-Quran,do’a diatas pernah diucapkan oleh Ashabul Kahfi,yaitu beberapa pemuda yang ditemani seekor anjing,yang menghindarkan diri dari kezaliman penguasa dimasa itu. Ashabul Kahfi tetap teguh untuk mepertahankan Iman dan tidak mau tunduk didepan penguasa yang zalim. Diceriterakan dalam al-Quran,Ashabul Kahfi sempat bersembunyi didalam gua,dan dengan izin Allah mereka tertidur selama 309 tahun qamariah, Do’a Ashabul Kahfi diatas setidaknya berisi dua hal;Pertama memohon diberi Rahmat,Kedua mohon diberi petunjuk. Do’a diatas tentunya masih bisa kita kontekstualisasikan sepanjang zaman,Mengapa ? soal rahmat dan petunjuk adalah kebutuhan setiap manusia dimanapun dan sampai kapanpun. Mengenai wacana ”Rahmat”telah kami uraikan secara sederhana dalam doa doa sebelumnya,Kemudian petunjuk yang dimaksut dalam doa diatas secara lengkap adalah berbunyi: Sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami” dalam kehidupan yang sangat kompleks ini,tentunya setiap manusia mempunyai problem dan masalah sendiri sendiri yang beraneka ragam,mungkin ada persamaan nuansa persamaan antara problem manusia yang satu dengan manusia yang lainnya,akan tetapi juga banyak perbedaan –perbedannya. Dari sanalah setiap manusia bisa memohon petunjuk yang lurus dalam urusannya masing masing yang khas. Petunjuk yang lurus yang dimaksudkan tentunya adalah petunjuk yang baik,benar,bermanfaat,berkah dan sebagainya. Sumber Doa doa terpilih hal:104

Do’aku

Menurut al-Quran,do’a diatas pernah diucapkan oleh Ashabul Kahfi,yaitu beberapa pemuda yang ditemani seekor anjing,yang menghindarkan diri dari kezaliman penguasa dimasa itu. Ashabul Kahfi tetap teguh untuk mepertahankan Iman dan tidak mau tunduk didepan penguasa yang zalim. Diceriterakan dalam al-Quran,Ashabul Kahfi sempat bersembunyi didalam gua,dan dengan izin Allah mereka tertidur selama 309 tahun qamariah, Do’a Ashabul Kahfi diatas setidaknya berisi dua hal;Pertama memohon diberi Rahmat,Kedua mohon diberi petunjuk. Do’a diatas tentunya masih bisa kita kontekstualisasikan sepanjang zaman,Mengapa ? soal rahmat dan petunjuk adalah kebutuhan setiap manusia dimanapun dan sampai kapanpun. Mengenai wacana ”Rahmat”telah kami uraikan secara sederhana dalam doa doa sebelumnya,Kemudian petunjuk yang dimaksut dalam doa diatas secara lengkap adalah berbunyi: Sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami” dalam kehidupan yang sangat kompleks ini,tentunya setiap manusia mempunyai problem dan masalah sendiri sendiri yang beraneka ragam,mungkin ada persamaan nuansa persamaan antara problem manusia yang satu dengan manusia yang lainnya,akan tetapi juga banyak perbedaan –perbedannya. Dari sanalah setiap manusia bisa memohon petunjuk yang lurus dalam urusannya masing masing yang khas. Petunjuk yang lurus yang dimaksudkan tentunya adalah petunjuk yang baik,benar,bermanfaat,berkah dan sebagainya. Sumber Doa doa terpilih hal:104

Pemuliaan Jenazah

INFORMASI DKM Masjid Wisma Cakra menjadi member. KPJ Institute Masjid Raya Pondok Indah . Dalam hal ada musibah kematian dari warga Wisma Cakra atau Jema’ah masjid Wisma Cakra yang mengalami musibah ,kini DKM telah menjadi member pelayanan jenazah.dari : *Layanan Pemuliaan Jenazah* *KPJ INSTITUTE -* *MASJID RAYA PONDOK INDAH* Info Darurat/Penting : kontak person yang bisa dihubungi sebagai berikut: 📱 Rusmono Hy, 24 jam 0811912074 📱 Afifudin 087888028799 📱 Eko Setyono 085286770009 ☎️ Kantor 0217666166 ( 24 jam Satpam yang angkat telepon ) Manfaat dari Member: Fasilitas yang didapatkan bagi Member KPJCARD meliputi : ▪️Memandikan, ▪️Mengkafani, ▪️Menshalati bersama-sama dan ▪️Mengantar ke Pemakaman dg Mobil Jenazah (standar) Berikut (termasuk) Perlengkapan yang disediakan KPJ : • Pemulia Jenazah Pria/Wanita sesuai dengan Jenis Kelamin Jenazah (bertugas memandikan, mengkafani dan guide pembimbing bagi keluarganya), • Peralatan & perlengkapan mandi (bak mandi, bantalan, sabun, sampo, bubuk kapur barus, sarung tangan, cotton bud, dan kain tirai penutup tempat mandi) • Perlengkapan 1 set Kafan (Kain kafan, kapas, kain batik alas, bubuk cendana, bubuk kapur barus, minyak wangi non alcohol) • Mobil Jenazah pengantaran Pemakaman dalam kota (standarnya Luxio, Panther), pengantaran Pemakaman di hari berbeda dikenakan infaq Rp. 500.000,- • Papan Nisan sementara dan Papan Dinding Ari (liang lahat) bila di Pemakaman tidak disediakan. – Pelaksanaan pemandian dan pengkafanan pada siang hari, bila dilaksanakan di malam hari dikenakan infaq Rp. 500.000,- ■ Tambahan lain lain Diluar/bukan Fasilitas : – Bunga-bunga – Tempat Pemakaman diurus sendiri oleh pihak Keluarga. – Permintaan type Mobil yang bukan standar (standarnya Luxio, Panther). – Forider – Tenda, kursi dll. – Ustadz untuk Imam Shalat Jenazah dan Doa di Pemakaman (biasanya pihak keluarga ada ustadz atau pengurus masjid setempat), bila diperlukan KPJ siap membantu. – Pengantaran Keluar Kota, dikenakan infaq tambahan sesuai kota tujuan. – Penjemputan di Rumah Sakit dalam kota (infaq Rp. 500.000) – Penjemputan dari Bandara (dikenakan infaq Rp. 1.500.000) Manfaat berkelanjutan : Bilamana telah terpakai, Kartu Member dapat diaktifkan kembali dengan mengisi ulang infaq (Top Up), sebesar Rp. 1.500.000,- agar pemanfaatan dapat dilanjutkan Kembali untuk yang akan datang. Cakra; tgl: 18 September 2022.

Tugas & Tanggung jawab

1.Ketua:

  • Mengkoordinasi bidang-Bidang Dakwa dan Sosial .
  • Bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional Masjid.
  • Bertanggung jawab ke pada Dewan Penyantun Masjid
  • Mengkordinir Laporan Kegiatan secara Bulanan ke Jema’ah

2.Wakil Ketua:

  • Mengkoordinasi bidang-Bidang Dakwa dan Sosial .
  • Bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional Masjid.
  • Bertanggung jawab ke pada Dewan Penyantun Masjid
  • Mengkordinir Laporan Kegiatan secara Bulanan ke Jema’ah

3.Sekretaris

  • Membuat surat keluar dan surat masuk
  • Mempersiapkan matari dan persiapan rapat DKM
  • Membuat notulen rapat ,dan monitor tindak lanjut dari hasil rapat.
  • Mengarsip semua data kegiatan
  • Merangkum dan membuat laporan kegiatan secara umum
  • Bertanggung jawab kepada ketua umum

4. Bendahara

  • Mencatat dan membukukan semua aliran dana yang diserahkan oleh

Bidang Dana – ZIS  dan Bantuan2 Extern.

  • Merangkum dan membuat laporan keuangan untuk seluruh kegiatan
  • Bertanggung jawab kepada ketua umum

5,Bidang Dana.

           o Menggalang dana untuk kegiatan operasional masjid 

           o  Menyediakan kotak-kotak amal intern /eksteren Masjid

           o  Melaporkan dan menyetorkan kepada bendahara

           o  Mengumumkan pemasukan dana infak dan penggunaannya,

               Pada saat sholat Jum’at.

6.Bidang Zakat Infak Sodaqoh

  • Menyusun data base (daftar-jema’ah) yang terkait dengan Z I S
  • Menerima ZIS dari donator
  • Menyalurkan ZIS kepada yang berhaq.
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan terkait Z I S.

7. Bidang dakwah

  • Bertanggung jawab kepada Ketua I
  • Mengkordinir pelaksanaan Sholat wajib /  harian
  • Mengkoordinir kegiatan-kegiatan pengajian mingguan
  • Membuat Jadwal petugas Sholat Juma’at

     1.Pembawa acara ;  2. Muazin ;  3.Ustad / Kutbah Jum’at

  •  Mengadakan penceramah / ustad dan menetapkan tema ceramah
  • Menyelenggarakan sholat Jum’at
  • Membimbing remaja masjid

8. Bidang Pendidikan Tarbiyah – Taman Pendidikan Al Qur’an

  • Mengkoordinasi bidang TPA dan bertanggung jawab kepada Ketua
  • Menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar
  • Mengkordinir Guru2 untuk TPA.Pembagian Kelompok belajar.
  • Menyediakan sarana dan prasana kegiatan

1. Meja  untuk baca ; 2. Papan Tulis ; 3.Absensi siswa/siswi

  • Membuat rencana kegiatan dan laporan perkembangan murid .
  • Merencanakan Anggaran Biaya kebutuhan belajar / mengajar.

9.Bidang Sosial.

  • Mengkordinasi jemaah yang berminat menyantuni anak yatim piatu
  • Mengkoordinir kegiatan-kegiatan sosial / bantuan bencana alam dll.
  • Membimbing remaja masjid dalam kegiatan sosial.
  • Kordinasi kegiatan2 jema’ah masjid;misalnya Wisata Rohani ke tempat2 Pesantren atau masjid lain untuk meningkatkat ukuwah Islamiah.
  • Kordinasi dalam membantu warga yang mengalami musibah ,kematian.

.

10. Ketua  1 Bidang Dakwa :

  • Mengkoordinasi bidang TPA, Bidang dakwah , PHBI dan Remaja
  • Memonitor program dan realisasi atas kegiatan bidang di bawahnya
  • Bertanggung jawab kepada ketua umum

11. Ketua  II. Bidang Sosial

  • Mengkoordinasi bidang TPA, Bidang dakwah , PHBI dan Remaja
  • Mengkoordinasi bidang dana, sosial dan perlengkapan
  • Bertanggung jawab atas kegiatan bidang di bawahnya
  • Bertanggung jawab kepada ketua umum

12. Panitia Hari Besar Islam (PHBI)

  • Menyelenggarakan acara-acara hari besar Islam (dibentuk Panitya)
    • Mengkoordinir kegiatan, merekrut personil dan  dana
    • Membuat laporan kegiatan maupun keuangan pada setiap acara hari besar Islam

Masjid Wisma Cakra – Limo

  1. I. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KEPENGURUSAN

Pembagian Tugas dan Tanggung jawab untuk masing – masing fungsi disusun dalam satu pedoman kerja sebagaimana rincian  dibawah ini, bila nantinya terdapat perkembangan kegiatan yang semakin luas dan ada saran2 perbaikan maka pedoman ini akan di tinjau ulang pada saat pembahasan DKM.

  1. Ketua.
  2. Mengkoordinasi Semua kegiatan Organisasi DKM secara keseluruhan serta mengupayakan peningkatan kwalitas dan kuwantitas Jemaah di Masjid Cakra secara baik .
  3. Bertanggung jawab ke pada Badan Penyantun Masjid
  4. Bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional Masjid ,sesuai dengan program kerja yang disetujui Dewan Pembina dan BP yang terkait dengan pihak2 eksteren .
  5. Membuat rencana kerja DKM sesuai masa penugasan.
  6. Mengkordinir Laporan Kegiatan secara Triwulan ke Badan Penyantun

  1. Wakil Ketua.
  2. Mengkoordinasi serta mengupayakan peningkatan kualitas dan kuantitas Jemaah di Masjid

Cakra secara baik

  1. Dalam kegiatan membawahi Bidang Ibadah dan Dakwah, Bidang Pendidikan, Majlis Taklim dan Remaja Masjid
  2. Meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan Ibadah, baik rutin maupun non rutin
  3. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajian
  4. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua DKM

  1. Sekretaris
  2. Bertanggung jawab atas administrasi kegiatan masjid.
  3. Mengembangkan kualitas manajemen operasional masjid.
  4. Meningkatkan dan memelihara sarana dan prasarana masjid
  5. Mempersiapkan matari dan persiapan rapat DKM
  6. Membuat notulen rapat ,dan menindak lanjut hasil rapat.
  7. Mengarsip semua data kegiatan
  8. Merangkum dan membuat laporan kegiatan secara umum
  9. Bertanggung jawab kepada Ketua DKM

  1. Bendahara
  2. Mencatat dan membukukan semua aliran dana yang diserahkan oleh

Bidang Dana, bidang ZIS  dan Wakaf serta sumbangan atau donasi external.

  1. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM
  2. Mengendalikan dan  menertipkan  Anggaran  belanja  keuangiatan  Masjid  sesuai  dengan ketentuan / prosedur.
  3. Merangkum dan membuat laporan keuangan untuk seluruh kegiatan
 
  1. Membuka rekening Bank atas nama DKM yang di tandatangani minimal 2 orang Bendahara dan Ketua atau Wakil Ketua bila Ketua berhalangan
  2. Melakukan pembayaran atas pengeluaran rutin, termasuk gaji dan honorarium sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  3. Melakukan pembayaran  atas  pengeluaran  non  rutin,  pengeluaran  darurat  dan  jenis pengeluaran non rutin lainnya.
  4. Dalam Pelaksanaan di bantu oleh Kordinator Bidang Dana dan Kordinator Bidang Z I S dan

Wakaf

  1. Melaporkan / pengumuman perolehan dana masuk kepada jamaah setiap Jum’at atau pada

kegiatan hari besar Islam.

  1. Bertanggung jawab kepada Ketua DKM

  1. Kordinator Bidang Ibadah dan Dakwah
  2. Bertanggung jawab kepada Ketua /Wakil Ketua
  3. Mengkordinir pelaksanaan Sholat wajib / harian
  4. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan pengajian mingguan
  5. Membuat Jadwal petugas Sholat Juma’at
  6. a) Pembawa acara b) Muazin
  7. c) Ustad / Kutbah Jum’at
  8. Mengadakan penceramah / ustad dan menetapkan tema ceramah.
  9. Mengevaluasi hasil yang disampaikan.penceramah apakah sesuai tema
  10. Menyelenggarakan sholat Jum’at, sholat Iedul Fitri dan sholat Iedul Adha
  11. Membimbing remaja masjid
  12. Merencanakan kegiatan hari besar Islam untuk bahan pembahasan dalam tim DKM

  1. Bidang Pendidikan – Taman Pendidikan Al Qur’an
  2. Mengorganisir Guru2 TPA.
  3. Menyusun kurikulum
  4. Menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar TPA
  5. a) Kordinasi guru2 TPA
  6. b) Pembagian Kelompok TP
  7. c) Menyediakan sarana  dan  prasana  kegiatan:  Meja  untuk  baca,  Papan  Tulis, Absensi siswa/siswi dll
  8. d) Membuat laporan perkembangan murid TPA
  9. Membuat laporan kegiatan dan keuangan secara berkala
  10. Mengumpulkan iuran bulanan dari siswa,bagi yang mampu.
  11. Penyuluhan ketrampilan2 bagi Ibu ibu,dan pendidikan bagi anak anak.

  1. Kordinator Bidang Dana
  2. Mengelola Penerimaan dan Pengeluaran Non Rutin
  3. Sebagai Bendahara Ad-Hoc untuk kegiatan insidentil apabila diperlukan
 
  1. Mengkoordinasi bidang dana, sosial dan perlengkapan
  2. Menggalang dana untuk kegiatan operasional masjid.
  3. Menghitung penerimaan rutin dari kotak infaq
  4. Bertanggung jawab kepada Bendahara.

  1. Kordinator Bidang Z I S dan Wakaf.
  2. Menyusun data base Jemaah yang terkait dengan ZIS
  3. Menyediakan kotak-kotak amal intern Masjid
  4. Menerima ZIS dari donatur
  5. Menghitung ZIS
  6. Melaporkan dan menyetorkan kepada bendahara
  7. Menyalurkan ZIS kepada yang berhaq
  8. Melaporkan pemasukan dana dan penggunaannya kepada Bendahara.
  9. Bertanggung Jawab kepada Bendahara.

  1. Kordinator Bidang Sarana dan Prasarana
  2. Bertanggung Jawab kepada Sekretaris.
  3. Mengelola penggunaan utilitas masjid a) Listrik
  4. b) Air
  5. c) Telepon d) Internet
  6. Memelihara dan mengelola inventaris masjid
  7. Menyiapkan perlengkapan khusus untuk acara Hari Besar Islam
  8. Membawahi Marbod dan tenaga kerja tenaga kerja dibawahnya.
  9. Melakukan pembangunan dan pengembangan fasilitas masjid
  10. Pemeliharaan bangunan utama masjid dan bangunan/fasilitas pendukung a) Ruang Sholat
  11. b) Ruang Sekretariat c) Ruang wudhu
  12. d) Toilet
  13. e) Gudang perlengkapan f)  Halaman dan taman

  1. Bidang Humas /Perpustakaan
  2. Buletin online tentang Masjid.
  3. Informasi tentang Kegiatan Masjid.
  4. Mengelola Perpustakaan.
  5. Mengendalikan biaya2 untuk :Publikasi, Brosur, Buletin, Perpustakaan.
  6. Menyelenggarakan administrasi Perpustakaan. a) Daftar Pustaka,
  7. b) Daftar Anggota,
 
  1. c) Monitor Buku Masuk,
  2. d) Monitor peredaran buku.
  3. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan sosial / bantuan bencana alam dll.
  4. Kordinasi dalam membantu warga yang mengalami musibah ,kematian.

  1. Seksi Perlengkapan
  2. Bertanggung jawab kepada ketua Bidang Sarana dan Prasarana
  3. Pemeliharaan perlengkapan ibadah a) Karpet
  4. b) Sajadah
  5. c) Mukenah
  6. d) Kotak2 infaq
  7. e) Karpet terpal (untuk sholat luar ruangan)
  1. Pemeliharaan perlengkapan masjid:
  2. a) Sound System, CCTV, Telepon, Internet dan jaringannya, b) AC, Kipas Angin
  3. c) Instalasi listrik dan air
  4. d) Lampu-lampu penerangan e) Papan nama masjid
  5. f) Pagar pembatas masjid

  1. Marbod
  2. Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Sarana dan Prasarana
  3. Bertanggung jawab atas peralatan kebersihan dan material habis pakai
  4. Pembagian tugas dan mengawasi petugas kebersihan di bawah nya
  5. Memelihara kebersihan dan kerapian :
  6. a) Ruang Sholat b)  Teras Masjid
  7. c) Ruang dan tempat Wudhu d)  Toilet
  8. e) Halaman Masjid (taman)
  9. Memastikan kunci pagar dan pintu masjid bekerja dengan baik
  10. Berkoordinasi dengan pihak lain dalam hal keamanan masjid

  1. Seksi Konsumsi
  2. Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Sarana dan Prasarana
  3. Mengkoordinir pengadaan konsumsi untuk acara-acara tertentu
  4. Mempersiapkan konsumsi pada saat penyelenggaraan acara
  5. Memelihara perlengkapan makan, minum dan alat2 pendukung lainnya
 


  1. Muazin dan Imam Sholat
  2. Bertanggung jawab kepada ketua Bidang Ibadah dan Dakwah
  3. Mengumandangkan azan
  4. Memimpin sholat di waktu yang ditentukan oleh ketua bidang

  1. Petugas kebersihan
  2. Bertanggung jawab kepada Marbod
  3. Menjalankan pekerjaan sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Marbod
  4. Menjaga peralatan kebersihan