Sholat Gerhana Bulan, Tgl: 8 Nopember 2022

Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Saudara-Saudara Muslim, Rahimakumullah

Informasi Kegiatan di MASJID WISMA CAKRA,
Sesuai edaran dari Ditjen Bimas Islam terlampir, pada hari Selasa tgl:8 Nopember 2022
Masjid Wisma Cakra akan mengadakan Sholat Sunah Gerhana Bulan,
Mohon kehadiran para Jema’ah dan saudara-saudara Muslim pada hari ini.

Waktu: ba’da Sholat Magrib. s/d selesai

Imam :  Ust. Muhammad Zidni Ilman,LC,MA

Khatib : Ust. Pitriyadi,M.Ag

“Tata cara penyelenggaraan sholat akan di informasikan sebelum dimulainya Sholat berjamaah.“


Berdasarkan  data astronomi,  pada hari Selasa ( 8/11/2022 ) hari
ini akan terjadi gerhana bulan total atau khusuful qamar yang diperkirakan akan berlangsung sejak pukul 16:15 s.d 19:34 WIB, atau pukul 17:15 s.d 20:34 WITA,  serta pukul 18:15 s.d 21:34 WIT. 

Sehubungan itu, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam mengimbau umat Islam agar melakukan shalat sunnah gerhana secara berjamaah.

Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan Shalat Gerhana, kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag yang juga Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Islam, Muchtar Ali, Selasa (08/11/2022 ).

Menurutnya, sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, umat Islam sangat dianjurkan (sunah muakkadah) untuk melakukan salat gerhana, walaupun dalam posisi gerhana bulan sebagian.

Mempertimbangkan waktu terbit Bulan di masing-masing daerah, maka Shalat Gerhana dilakukan setelah shalat Maghrib sampai selesai Gerhana sesuai dengan waktu di atas, ujarnya.

Adapun tatacara Pelaksanaan shalat gerhana adalah sebagai berikut:

Imam membaca:

الصلاة جامعة رحمكم الله

1. Berniat di dalam hati. Ushallî sunnatal khusûf rak‘ataini imâman/makmûman lillâhi ta‘âlâ (Saya berniat shalat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT).

2. Takbiratul ihram, yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa

3. Membaca do’a iftitah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih).

4. Ruku’

5. Bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan “Sami’allahu Liman Hamidah, Rabbana Wa Lakal Hamd”

6. Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat al quran. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama

7. Ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya

8. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal)

9. Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali

10. Bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya

11. Salam.

Setelah itu imam/Khotib menyampaikan khutbah sebanyak 2 khutbah (seperti khutbanhya shalat iedul fithri/ideul Adha) kepada para jemaah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdoa, beristighfar serta disunahkan untuk bersedekah. Selanjutnya  Jumlah Al-Fatihah, rukuk, dan iktidal dalam 2 rakaat shalat gerhana ini berjumlah 4 kali

Pelaksanaan Sholat Jum’at 4 Nopeber 2022

Saudara-Saudara Muslim, Rahimakumullah

Informasi Kegiatan di MASJID WISMA CAKRA

  1. Pelaksanaan Shalat Jum’at 4 November 2022:

Khatib : Ust. Drs.Rahmatullah

Imam : Ust. Muhmmad Fatih,S.Sos

Tema: Kenikmatan besar dari Allah bagi manusia untuk meraih surga

Muadzin/Bilal : Petugas Masjid

Waktu Zuhur : 11:40 WIB.

  1. Kajian Tafsir Al-Qur’an 
    Hari/Tgl: Sabtu, 5 November 2022

    Waktu: Ba’da Subuh
    Oleh: Ust. Muhammad Zidni Ilman, LC., MA.
  2. Kajian Ilmu Tahsin
    Hari/Tgl: Setiap Hari Jum’at

    Waktu: Ba’da Subuh
    Oleh: Ust. Muhammad Fatih, S.Sos.
  3. Kajin Fikih Wakaf
    Hari/Tgl: Ahad ,27 November 2022

    Waktu : Ba’da Subuh
    Oleh: Dr,KH.Lies Naser Muhammad,MA 

Pelaksanaan Sholat Juma’at 28 Oktober 2022

Saudara-Saudara Muslim, Rahimakumullah

Informasi Kegiatan di MASJID WISMA CAKRA

  1. Pelaksanaan Shalat Jum’at 28 Oktober 2022:

Khatib : Ust. Pitriyadi,S.Ag

Imam : Ust. Pitriyadi,S.Ag

Tema: Islam Agama yang memuliakan manusia

Muadzin/Bilal : Petugas Masjid

Waktu Zuhur : 11:43 WIB.

  1. Kajian Tafsir Al-Qur’an Surah Al Ma’idah
    Hari/Tgl: Sabtu, 28 Oktober 2022

    Waktu: Ba’da Subuh
    Oleh: Ust. Muhammad Zidni Ilman, LC., MA.
  2. Kajian Ilmu Tahsin
    Hari/Tgl: Setiap Hari Jum’at

    Waktu: Ba’da Subuh
    Oleh: Ust. Muhammad Fatih, S.Sos.

Pelaksanaan Sholat Jum’at 21 Oktober 2022

Saudara-Saudara Muslim, Rahimakumullah

Informasi Kegiatan di MASJID WISMA CAKRA

  1. Pelaksanaan Shalat Jum’at 14 Oktober 2022:

Khatib : Ust. Iwan Zawawi,S.Ag

Imam : Ust.Muhammad Fatih, S.Sos.

Tema: Derajat orang orang ber-ilmu

Muadzin/Bilal : Petugas Masjid

Waktu Zuhur : 11:43 WIB.

  1. Kajian Sirah Nabawiyah
    Hari/Tgl: Sabtu, 22 Oktober 2022

    Waktu: Ba’da Subuh
    Oleh: Ust. Muhammad Zidni Ilman, LC., MA.
  2. Kajian Ilmu Tahsin
    Hari/Tgl: Setiap Hari Jum’at

    Waktu: Ba’da Subuh
    Oleh: Ust. Muhammad Fatih, S.Sos.

Mutiara Subuh

Assalamuakaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

KEJUJURAN SYAIKH ABDUL QODIR AL-JAILANI

Kejujuran adalah fondasi yang selalu Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani bangun dalam hidupnya.

Alkisah pada suatu ketika beliau hendak pergi bersama kafilah dari Mekkah menuju Baghdad untuk menuntut ilmu, ibunya memberikan uang empat puluh dinar di kantong baju yang dijahitnya. Dia meminta supaya Abdul Qodir Al-Jailani berjanji untuk selalu jujur.

Dalam perjalanan, ketika kafilah dan Abdul Qodir Al-Jailani tiba di Kota Hamdan, sekelompok perampok mencegat mereka. Para perampok menangkap dan melucuti barang bawaan kafilah. Salah seorang perampok kemudian menghampiri  Abdul Qodir Al-Jailani dan bertanya :

“Apa yang kau miliki? “

“Empat puluh dinar”. Jawab Abdul Qodir Al-Jailani polos.

Perampok itu mengira bahwa Abdul Qodir Al-Jailani memperolok- olokkannya karena tidak mungkin anak kecil membawa uang sebanyak itu, dia pun meninggalkannya.

Lalu perampok lainnya melirik Abdul Qodir Al-Jailani dan berkata : “Apa yang kau miliki? “.

“Empat puluh dinar”. Jawab Abdul Qodir Al-Jailani.

Merasa aneh atas jawaban itu, maka perampok itu membawanya ke pimpinan mereka. Sang pemimpin bertanya kepada Abdul Qodir Al-Jailani sama seperti yang ditanyakan oleh perampok pertama dan lagi-lagi beliau menjawab seperti jawaban sebelumnya.

“Apa yang membuatmu berlaku jujur”. Tanya pemimpin perampok.

Abdul Qodir Al-Jailani menjawab : Ibuku memintaku untuk selalu jujur, maka aku takut mengkhianati janjiku pada ibuku

Tiba-tiba Sang Pemimpin Perampok itu menjerit dan menangis. “Kamu takut mengkhianati janjimu kepada ibumu, sementara aku tak takut berkhianat atas janjiku kepada اَللّهُ ﷻ”.

Beberapa saat kemudian Sang Pemimpin Perampok memerintahkan kepada  anak buahnya agar mengembalikan seluruh harta rampokan dari kafilah yang menyertai Abdul Qodir Al-Jailani.

Sang pemimpin perampok berkata : “Berkat dirimu dan karena krjjjuranmu, aku bertaubat kepada اَللّهُ ﷻ”.

Maka, seluruh anak buahnya berkata : “Engkau pemimpin kami dalam merampok, maka hari ini pun engkau pemimpin kami dalam bertaubat”.

Seluruh perampok kemudian bertaubat dan meninggalkan perampokan berkat kejujuran Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani si kecil.

Wallohu alam bisawab

Sumber: kiriman Mutiara Subuh dari Bpk.H.Basir Supriadi

Laporan Kegiatan Jum’at 14 Oktober 2022

Saudara-Saudara Muslim, Rahimakumullah

Informasi Kegiatan di MASJID WISMA CAKRA

  1. Pelaksanaan Shalat Jum’at 14 Oktober 2022:

Khatib dan Imam: Ust. Drs. H. Tgk. Azhar Saleh, MA.

Tema: Bersekutu dengan setan dalam memuluskan hajat

Muadzin/Bilal : Petugas Masjid

Waktu Zuhur : 11:43 WIB.

  1. Kajian Tafsir
    Hari/Tgl: Sabtu, 15 Oktober 2022
    Waktu: Ba’da Subuh
    Oleh: Ust. Muhammad Zidni Ilman, LC., MA.
  2. Kajian Ilmu Tahsin
    Hari/Tgl: Setiap Hari Jum’at
    Waktu: Ba’da Subuh
    Oleh: Ust. Muhammad Fatih, S.Sos.

Mari kita makmurkan Masjid Wisma Cakra

Jema'ah bertambah Masjid Berkah

Pengelolaan Tenaga Kerja

IV.   ADMINISTRASI KETENAGA KERJAAN

Dalam pelaksanaan kegiatan operasional masjid Wisma Cakra yang berhubungan dengan orang-

orang yang diupah/digaji secara tetap dalam durasi waktu tertentu, maka perlu dibuat kontrak kerja dan system pembayaran upah/gaji yang diatur.

1.  Kontrak perjanjian kerja

Dalam kontrak perjanjian kerja mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, lama perjanjian, besaran upah/gaji yang diterima dan tata cara penghentian kontrak oleh masing- masing pihak serta mengatur jam kerja, waktu kerja dan cuti.

2.  Pembayaran honor/gaji

Pembayaran upah dilakukan setiap bulan atau periode lain yang disepakati di dalam kontrak perjanjian kerja.

Pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 25 dengan system transfer bank atau tunai dengan disertai slip gaji.

Didalam slip gaji disebutkan secara terperinci periode upah/gaji, besar upah/gaji, tunjangan (kalau ada), potongan (kalau ada) dan biaya yang ditanggung oleh yang bersangkutan.

3.  Peminjaman uang sementara

Dalam hal orang yang menerima upah/gaji secara tetap, mempunyai hak untuk mengajukan pinjaman dengan besaran maksimal 30% dari upah/gaji yang diterima setiap bulan.

Jumlah pinjaman akan dipotong dari gaji bulan berikut nya maksimal sebanyak 2 (dua) kali. Pihak yang mengajukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Ketua Bidang yang bersangkutan. Apabila ketua Bidang menyetujui, maka akan membuat permintaan

dana kepada bendahara dengan form permintaan dana/anggaran non rutin.

4.  Rencana Tenaga Kerja.

Rencana tenaga kerja yang akan diterapkan di Masjid Wisma Cakra dalam periode kepengurusan kali ini adalah sebagai berikut:

A. Marbod B. Muazin C.  Imam

D.  Petugas Kebersihan 1,2 dan 3

5.  Tugas dan Kewajiban:

A. Marbod

1.      Bertanggung jawab kebersihan masjid secara keseluruhan

2.      Sebagai pemegang kunci utama untuk semua pintu di masjid termasuk kunci pagar

(kecuali ada instruksi khusus dari pengurus DKM)

3.      Melakukan pengecekan setelah kegiatan

4.      Pembagian tugas dan mengawasi petugas kebersihan di bawah nya

5.      Mengawasi dan menjaga kebersihan dan kerapian :

a). Ruang Sholat (bagian dalam masjid) meliputi:

i.   Kebersihan karpet (terutama sebelum sebelum sholat Jumat)

ii.   Kebersihan kipas angin ornamen2 masjid

iii.  Kebersihan ruang mimbar dan tempat imam sholat

iv.  Kebersihan almari peralatan sholat (mukena, sarung, sajadah dll)

v.   Kebersihan area sholat perempuan, tirai pembatas dll b). Ruang Sekretariat meliputi:

i.   Kebersihan ruangan (lantai, jendela, pintu)

ii.  Kerapihan ruangan (perletakan furniture, file2 dan bebas dari barang2 yang tidak diperlukan)

iii. Kerapihan peralatan secretariat (computer, printer, Projector dll)

iv. Kebersihan ruang sound system dan menjaga dari orang-orang yang tidak berkepentingan untuk masuk

v.   Kerapihan peralatan masjid (kotak2 amal, pembatas sholat, dll)

vi. Memastikan pintu dan kunci ruang secretariat bekerja dengan baik c).  Ruang Penyimpanan meliputi:

i.   Kebersihan ruangan Gudang

ii.  Penataan barang2 di dalam ruang penyimpanan (disesuaikan dengan peruntukkannya)

iii. Kebersihan jalusi dan dinding

iv. Membuka pintu ruang penyimpanan minimal 1 (satu) kali sehari

d)  Teras Masjid

i.   Kebersihan lantai (bebas dari sampah dan kotoran)

ii.  Kebersihan dinding, pintu, jendela (termasuk kaca-kaca)

iii. Memastikan kunci pintu masjid bekerja dengan baik iv. Memastikan tempat sampah tidak penuh

e). Ruang dan tempat Wudhu

i.   Kebersihan ruang wudhu (laki-laki dan perempuan)

ii.  Kebersihan tempat wudhu selasar

iii. Kebersihan selasar masjid dan bebas dari barang-barang yang tidak perlu iv. Memastikan kran-kran air bekerja dengan baik

v.   Memastikan aliran air (bersih dan kotor) bekerja dengan baik

vi. Memastikan ruang penyimpanan alat bantu kebersihan terjaga kebersihan dan kerapihannya

f). Toilet

i.   Kebersihan toilet (perempuan dan laki-laki)

ii.  Memastikan toilet bebas dari sampah dan kotoran lain iii. Memastikan toilet tidak berbau

iv. Memastikan toilet dan kran-kran air bekerja dengan baik

g). Halaman Masjid (taman)

i.   Kebersihan halaman masjid dan bebas dari sampah-sampah dan kotoran lain ii.  Memastikan rumput terpotong dengan baik

iii. Kebersihan tempat wudhu luar

iv. Menggulung karpet sholat Jumat setelah selesai kegiatan v.   Kebersihan saluran air

6.   Berkoordinasi dengan pihak lain dalam hal keamanan masjid

B.  Petugas Kebersihan 1: Membersihkan dan merapikan :

1.   Ruang Sholat (bagian dalam masjid) meliputi:

a.   Membersihkan karpet dan menyedot dengan vacuum cleaner dua (2) kali seminggu. (termasuk sebelum sholat Jumat)

b.   Membersihkan kipas angin, ornamen2 masjid dua (2) minggu sekali c.   Membersihkan ruang mimbar dan tempat imam sholat setiap hari

d.   Membersihkan almari peralatan sholat (mukena, sarung, sajadah dll) dua (2)

minggu sekali

e.   Membersihkan area sholat perempuan, tirai pembatas dll

2.   Ruang Sekretariat meliputi:

a.   Membersihkan ruangan (lantai, jendela, pintu) setiap hari

b.   Merapikan ruangan (perletakan furniture, file2 dan bebas dari barang2 yang tidak diperlukan) seminggu sekali

c.   Merapikan peralatan secretariat (computer, printer, Projector dll) seminggu sekali d.   Membersihkan ruang sound system setiap hari dan menjaga dari orang-orang

yang tidak berkepentingan untuk masuk

e.   Merapikan peralatan masjid (kotak2 amal, pembatas sholat, dll)

3.   Ruang Penyimpanan meliputi:

a.   Merapikan ruangan penyimpanan seminggu sekali

b.   Menata barang2 di dalam ruang penyimpanan (disesuaikan dengan peruntukkannya) dua minggu sekali

c.   Membersihkan jalusi dan dinding seminggu sekali

d.   Membuka pintu ruang penyimpanan minimal 1 (satu) kali sehari

C.  Petugas Kebersihan 2  Membersihkan dan merapikan

1.         Teras Masjid

a.   Membersihkan lantai (bebas dari sampah dan kotoran) setiap hari

b.   Membersihkan dinding, pintu, jendela (termasuk kaca-kaca) seminggu sekali c.   Mengosongkan tempat sampah supaya tidak penuh setiap hari

2.         Ruang dan tempat Wudhu

a.   Kebersihan ruang wudhu (laki-laki dan perempuan)

b.   Kebersihan tempat wudhu selasar

c.   Kebersihan selasar masjid dan bebas dari barang-barang yang tidak perlu
d.   Memastikan kran-kran air bekerja dengan baik

e.   Memastikan aliran air (bersih dan kotor) bekerja dengan baik

f.    Memastikan ruang penyimpanan alat bantu kebersihan terjaga kebersihan dan kerapihannya

3.         Toilet

a.   Kebersihan toilet (perempuan dan laki-laki)

b.   Memastikan toilet bebas dari sampah dan kotoran lain c.   Memastikan toilet tidak berbau

d.   Memastikan toilet dan kran-kran air bekerja dengan baik

D.  Petugas Kebersihan 3

Membersihkan dan merapikan

1.   Halaman Masjid (taman)

a.   Menyapu halaman masjid (tempat parkit motor dan area paving) setiap hari sekali b.   Memotong rumpiut dari pagar Selatan sampai kanopi pintu masuk depan dua bulan

sekali

c.   Membersihkan tempat wudhu luar dua hari sekali

d.   Mengumpulkan dan membuang sampah setiap hari

e.   Menggulung karpet luar setelah selesai kegiatan sholat Jumat atau kegiatan sholat diluar ruangan.

f.   Membersihkan sampah setelah selesai kegiatan / acara di luar masjid

g.   Membersihkan saluran air, talang air dan memastikan air mengalir lancer

E.  Muazin

F.  Imam

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Operasional DKM*

III. PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN OPERASIONAL

Pedoman dasar disusun dengan maksud dalam pengelolaan operasional masjid dapat dilaksanakan secara sistematis, terbuka, dapat dilaksanakan dan sebagai rujukan utama pada saat dilakukan pemeriksaan dan atau penyusunan laporan, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan.

Dalam pedoman dasar ini terdapat tiga bagian utama, yaitu: Perencanaan anggaran; Pelaksanaan anggaran dan Pelaporan anggaran. Masing-masing bidang kepengurusan sifat nya wajib untuk mengikuti pedoman dasar pelaksanaan untuk pengelolaan yang terencana dan terkontrol.

A. Perencanaan Anggaran

Setiap bidang kepengurusan wajib untuk menyusun dan menyampaikan anggaran pelaksanaan kepada pengurus inti, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Didalam penyusunan dibagi menjadi dua, yaitu anggaran rutin dan non rutin (tambahan). Dalam perencanaan anggaran, dikhususkan untuk penggunaan anggaran yang bersifat rutin dan perencanaan dibuat untuk kebutuhan satu tahun dan bersumber dari kas, sementara untuk anggaran non rutin (tambahan) bersifat insidentil dan apabila melibatkan dana yang besar, apabila perlu dibuat panitia Ad-Hoc dalam pelaksanaanya. Anggaran rutin dapat diubah (ditambah atau dikurangi) dengan mengajukan permintaan anggaran tambahan ke pengurus inti.
Adapun bagan permintaan anggaran disusun sebagai berikut:

B. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Penyusunan anggaran belanja rutin terbagi menjadi dua komponen, yaitu anggaran untuk keperluan pembayaran utilitas, pemeliharaan dan anggaran untuk keperluan pembayaran gaji dan honor

Setiap ketua bidang kepengurusan wajib menyusun anggaran kebutuhan rutin dan non rutin. Komponen anggaran rutin dan non rutin untuk kebutuhan satu tahun dan didistribusikan per bulan.
Bendahara akan mentransfer kebutuhan anggaran rutin kepada ketua bidang setiap bulan sesuai dengan rencana yang diajukan.
Untuk pembayaran gaji akan dilakukan langsung oleh Bendahara dengan nilai yang disetujui dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM (APB DKM).

Bendahara akan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja setelah menerima usulan anggaran dari masing-masing bidang dan dilakukan rapat pengurus untuk persetujuan APB-DKM.

Format penyusunan anggaran dari masing-masing bidang, merujuk kepada form A01R

C. Pelaksanaan Anggaran

1) Ketua bidang melakukan persiapan yang dianggap perlu, termasuk mempersiapkan form tanda terima (form C01) untuk diberikan kepada penyedia jasa.

2) Ketua bidang membuat laporan kepada bendahara dengan dokumen pendukung berupa form persetujuan (A01) dan form tanda terima (form C01) dan dilampiri slip yang resmi apabila perlu.

D. Pelaporan Anggaran

Bendahara membukukan semua laporan penggunaan anggaran rutin dari masing bidang dan melakukan konsolidasi dengan membuat laporan keuangan setiap bulan dimana di dalamnya termasuk penggunaan anggaran non rutin. Bentuk laporan keuangan dituangkan dalam form……….

E. Alur Proses :

1. Ketua Bidang menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan dengan referensi pengeluaran rutin setiap bulan. Perincian permintaan anggaran setiap bidang akan dibukukan/diposting sesuai dengan form masing bidang dengan perincian sebagai berikut:
2. Form A01R untuk anggaran masing2 bidang

Ketua bidang mengajukan kebutuhan anggaran rutin dengan perincian sebagai berikut:
a) Bidang Ibadah dan Dakwah:
i. Anggaran untuk pelaksanaan sholat Jumat (khotib dan Imam sholat)
ii. Anggaran untuk kajian rutin, pengajian rutin mingguan/bulanan iii. Anggaran untuk honor guru TPA
iv. Anggaran untuk penceramah pada peringatan hari besar Islam v. Anggaran untuk kegiatan remaja masjid
b) Bidang Sarana dan Prasarana
i. Anggaran untuk pembayaran listrik ii. Anggaran untuk pembayaran telepon iii. Anggaran untuk pembayaran internet
iv. Anggaran untuk kebutuhan consumable peralatan kebersihan v. Anggaran untuk honor petugas kebersihan
c) Bidang Humas
i. Anggaran untuk pembayaran langganan web site ii. Anggaran untuk pencetakan bulletin
iii. Anggaran untuk honor admin web site

4. Pengurus inti mengkaji dan apabila ada yang perlu diperbaiki, maka akan dikembalikan ke bidang yang bersangkutan. Apabila disetujui maka Bendahara akan mengirimkan dana ke ketua bidang dengan form A02D sebagai bukti pengiriman. Pengiriman anggaran ke ketua bidang akan dilakukan setiap bulan sesuai dengan kebutuhan perbulan.
Pelaksana Anggaran adalah Ketua Bidang, Anggota ataupun pihak yang ditunjuk Bidang yang bersangkutan.
Untuk perubahan anggaran dapat dilakukan dengan proses yang sama dengan form yang sama dengan ditambah keterangan
yang menerangkan perlunya tambahan anggaran.

> Gambar 1, flow chart

F. Anggaran Non Rutin

Anggaran non rutin terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu
1. Anggaran non rutin yang bersifat darurat yaitu kebutuhan dana yang dibutuhkan dalam waktu cepat dan perlu dilakukan segera. Misal, kecelakaan kerja, kebutuhan penanganan medis yang mendesak, kebutuhan pembelian barang yang mendesak dan lain-lain.
2. Kebutuhan di luar anggaran rutin atau yang direncanakan. Misal pembelian/penggantian peralatan listrik (lampu, MCB dll), pembelian konsumsi kebersihan (obat pel, hand sanitizer, masker dll)
3. Direncanakan atau berupa proyek. Kebutuhan anggaran non rutin yang direncanakan baik sumber anggaran maupun pelaksana/pengguna anggaran
Proses permintaan anggaran non rutin kategori A dan B sebagai berikut.

 .> Gambar 2


Proses permintaan anggaran non rutin kategori C

Anggara non rutin kategori C merupakan permintaan dana atas pekerjaan atau jasa yang direncanakan. Dalam hal ini, ketua bidang mengajukan ke pengurus inti untuk mendapatkan persetujuan. Bendahara meminta Ketua Bidang Dana untuk mencari sumber dana alternatif dari donasi ataupun wakaf. Apabila penggunaan sumber dana juga berasal dari kas dan akan mempengaruhi kebutuhan dana rutin, maka perlu dilakukan pertemuan antara Ketua Bidang yang bersangkutan dengan pengurus inti untuk meneliti kembali jenis pekerjaan/jasa yang diajukan dan dilakukan revisi apabila diperlukan.

Dalam hal pencarian sumber dana alternatif, maka Ketua Bidang Dana bekerja sama dengan Ketua Bidang yang bersangkutan dan pengurus lainnya untuk mencari sumber2 alternatif berupa untuk mempersiapkan proposal untuk diajukan ke jamaah untuk mencari donasi. Proposal pencarian dana harus dikeluakan dan

ditandatangani oleh Ketua DKM dan atau Sekretaris Umum.

E. Penerimaan Dana.

Setiap penerimaan dana wajib membuat tanda terima dengan form sebahai berikut:

1. Form B01ZIS untuk penerimaan dari zakat, infaq dan sodaqoh dari jamaah tertentu
2. Form B02W untuk penerimaan dari sumbangan dan wakaf dari jamaah tertentu
3. Form B03D untuk penerimaan dari donasi atau sumbangan dari jamaah tertentu
4. Form B03IS untuk penerimaan dari kotak infaq

Penerimaan dana terbagi menjadi:

1. Infaq dan Sodaqoh.

Penerimaan dari infaq dan sodaqoh terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Infaq dan sodaqoh rutin dan berasal dari jamaah yang tidak spesifik, antara lain kotak infaq Jumat, kotak infaq hari besar Islam, kotak infaq masjid dan kotak infaq keliling.
b. Infaq dan sodaqoh non rutin yang berasal dari jamaah tertentu dengan peruntukan yang sudah ditentukan oleh pemberi infaq/sodaqoh. Misal infaq/sodaqoh dari si Fulan untuk anak yatim.
c. Pembayaran Fidyah yang berasal dari jamaah yang tidak mampu melaksanakan puasa wajib pada bulan Ramadhan.

2. Zakat.

Penerimaan berupa zakat merupakan penerimaan yang khusus peruntukannya dan pembagiannya.

3. Wakaf

Penerimaan dari wakaf adalah penerimaan berupa benda, asset ataupun uang yang berasal dari jamaah tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu.

4. Donasi/Sumbangan

Donasi/sumbangan merupakan sumber penerimaan atas proposal yang didistribusikan untuk pelaksanaan pekerjaan dan jasa tertentu yang direncanakan oleh bidang-bidang terkait.
Didalam pengelolaannya, maka ketua bidang terkait akan menjadi ketua panitia atas proposal tersebut, termasuk di dalamnya pelaporan penggunaan kepada Bendahara Umum

IV. ADMINISTRASI KETENAGA KERJAAN

Dalam pelaksanaan kegiatan operasional masjid Wisma Cakra yang berhubungan dengan orang-

orang yang diupah/digaji secara tetap dalam durasi waktu tertentu, maka perlu dibuat kontrak kerja dan system pembayaran upah/gaji yang diatur.

1. Kontrak perjanjian kerja

Dalam kontrak perjanjian kerja mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, lama perjanjian, besaran upah/gaji yang diterima dan tata cara penghentian kontrak oleh masing- masing pihak serta mengatur jam kerja, waktu kerja dan cuti.

2. Pembayaran honor/gaji

Pembayaran upah dilakukan setiap bulan atau periode lain yang disepakati di dalam kontrak perjanjian kerja.

Pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 25 dengan system transfer bank atau tunai dengan disertai slip gaji.

Didalam slip gaji disebutkan secara terperinci periode upah/gaji, besar upah/gaji, tunjangan (kalau ada), potongan (kalau ada) dan biaya yang ditanggung oleh yang bersangkutan.

3. Peminjaman uang sementara

Dalam hal orang yang menerima upah/gaji secara tetap, mempunyai hak untuk mengajukan pinjaman dengan besaran maksimal 30% dari upah/gaji yang diterima setiap bulan.
Jumlah pinjaman akan dipotong dari gaji bulan berikut nya maksimal sebanyak 2 (dua) kali. Pihak yang mengajukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Ketua Bidang yang bersangkutan. Apabila ketua Bidang menyetujui, maka akan membuat permintaan
dana kepada bendahara dengan form permintaan dana/anggaran non rutin.

4. Rencana Tenaga Kerja.

Rencana tenaga kerja yang akan diterapkan di Masjid Wisma Cakra dalam periode kepengurusan kali ini adalah sebagai berikut:

A. Marbod B. Muazin C. Imam
D. Petugas Kebersihan 1,2 dan 3

5. Tugas dan Kewajiban:

A. Marbod

1. Bertanggung jawab kebersihan masjid secara keseluruhan
2. Sebagai pemegang kunci utama untuk semua pintu di masjid termasuk kunci pagar
(kecuali ada instruksi khusus dari pengurus DKM)
3. Melakukan pengecekan setelah kegiatan
4. Pembagian tugas dan mengawasi petugas kebersihan di bawah nya
5. Mengawasi dan menjaga kebersihan dan kerapian :
a). Ruang Sholat (bagian dalam masjid) meliputi:
i. Kebersihan karpet (terutama sebelum sebelum sholat Jumat)
ii. Kebersihan kipas angin ornamen2 masjid
iii. Kebersihan ruang mimbar dan tempat imam sholat
iv. Kebersihan almari peralatan sholat (mukena, sarung, sajadah dll)
v. Kebersihan area sholat perempuan, tirai pembatas dll b). Ruang Sekretariat meliputi:
i. Kebersihan ruangan (lantai, jendela, pintu)
ii. Kerapihan ruangan (perletakan furniture, file2 dan bebas dari barang2 yang tidak diperlukan)
iii. Kerapihan peralatan secretariat (computer, printer, Projector dll)
iv. Kebersihan ruang sound system dan menjaga dari orang-orang yang tidak berkepentingan untuk masuk
v. Kerapihan peralatan masjid (kotak2 amal, pembatas sholat, dll)
vi. Memastikan pintu dan kunci ruang secretariat bekerja dengan baik c). Ruang Penyimpanan meliputi:
i. Kebersihan ruangan Gudang
ii. Penataan barang2 di dalam ruang penyimpanan (disesuaikan dengan peruntukkannya)
iii. Kebersihan jalusi dan dinding
iv. Membuka pintu ruang penyimpanan minimal 1 (satu) kali sehari

d) Teras Masjid
i. Kebersihan lantai (bebas dari sampah dan kotoran)
ii. Kebersihan dinding, pintu, jendela (termasuk kaca-kaca)
iii. Memastikan kunci pintu masjid bekerja dengan baik iv. Memastikan tempat sampah tidak penuh

e). Ruang dan tempat Wudhu
i. Kebersihan ruang wudhu (laki-laki dan perempuan)
ii. Kebersihan tempat wudhu selasar
iii. Kebersihan selasar masjid dan bebas dari barang-barang yang tidak perlu
iv. Memastikan kran-kran air bekerja dengan baik
v. Memastikan aliran air (bersih dan kotor) bekerja dengan baik
vi. Memastikan ruang penyimpanan alat bantu kebersihan terjaga kebersihan dan kerapihannya

f). Toilet
i. Kebersihan toilet (perempuan dan laki-laki)
ii. Memastikan toilet bebas dari sampah dan kotoran lain iii. Memastikan toilet tidak berbau
iv. Memastikan toilet dan kran-kran air bekerja dengan baik

g). Halaman Masjid (taman)
i. Kebersihan halaman masjid dan bebas dari sampah-sampah dan kotoran lain ii. Memastikan rumput terpotong dengan baik
iii. Kebersihan tempat wudhu luar
iv. Menggulung karpet sholat Jumat setelah selesai kegiatan v. Kebersihan saluran air
6. Berkoordinasi dengan pihak lain dalam hal keamanan masjid

B. Petugas Kebersihan 1: Membersihkan dan merapikan :

1. Ruang Sholat (bagian dalam masjid) meliputi:
a. Membersihkan karpet dan menyedot dengan vacuum cleaner dua (2) kali seminggu. (termasuk sebelum sholat Jumat)
b. Membersihkan kipas angin, ornamen2 masjid dua (2) minggu sekali c. Membersihkan ruang mimbar dan tempat imam sholat setiap hari
d. Membersihkan almari peralatan sholat (mukena, sarung, sajadah dll) dua (2)
minggu sekali
e. Membersihkan area sholat perempuan, tirai pembatas dll
2. Ruang Sekretariat meliputi:
a. Membersihkan ruangan (lantai, jendela, pintu) setiap hari
b. Merapikan ruangan (perletakan furniture, file2 dan bebas dari barang2 yang tidak diperlukan) seminggu sekali
c. Merapikan peralatan secretariat (computer, printer, Projector dll) seminggu sekali d. Membersihkan ruang sound system setiap hari dan menjaga dari orang-orang
yang tidak berkepentingan untuk masuk
e. Merapikan peralatan masjid (kotak2 amal, pembatas sholat, dll)
3. Ruang Penyimpanan meliputi:
a. Merapikan ruangan penyimpanan seminggu sekali
b. Menata barang2 di dalam ruang penyimpanan (disesuaikan dengan peruntukkannya) dua minggu sekali
c. Membersihkan jalusi dan dinding seminggu sekali
d. Membuka pintu ruang penyimpanan minimal 1 (satu) kali sehari


C. Petugas Kebersihan 2 Membersihkan dan merapikan

1. Teras Masjid
a. Membersihkan lantai (bebas dari sampah dan kotoran) setiap hari
b. Membersihkan dinding, pintu, jendela (termasuk kaca-kaca) seminggu sekali c. Mengosongkan tempat sampah supaya tidak penuh setiap hari

2. Ruang dan tempat Wudhu
a. Kebersihan ruang wudhu (laki-laki dan perempuan)
b. Kebersihan tempat wudhu selasar
c. Kebersihan selasar masjid dan bebas dari barang-barang yang tidak perlu d. Memastikan kran-kran air bekerja dengan baik
e. Memastikan aliran air (bersih dan kotor) bekerja dengan baik
f. Memastikan ruang penyimpanan alat bantu kebersihan terjaga kebersihan dan kerapihannya
3. Toilet
a. Kebersihan toilet (perempuan dan laki-laki)
b. Memastikan toilet bebas dari sampah dan kotoran lain c. Memastikan toilet tidak berbau
d. Memastikan toilet dan kran-kran air bekerja dengan baik

D. Petugas Kebersihan 3

Membersihkan dan merapikan
1. Halaman Masjid (taman)
a. Menyapu halaman masjid (tempat parkit motor dan area paving) setiap hari sekali b. Memotong rumpiut dari pagar Selatan sampai kanopi pintu masuk depan dua bulan
sekali
c. Membersihkan tempat wudhu luar dua hari sekali
d. Mengumpulkan dan membuang sampah setiap hari
e. Menggulung karpet luar setelah selesai kegiatan sholat Jumat atau kegiatan sholat diluar ruangan.
f. Membersihkan sampah setelah selesai kegiatan / acara di luar masjid
g. Membersihkan saluran air, talang air dan memastikan air mengalir lancer

E. Imam:

1.Tugas : 

2.Tanggung jawab:

F. Muazin,
1.Tugas :

2.Tanggung jawab:


III. PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN OPERASIONAL

Pedoman dasar disusun dengan maksud dalam pengelolaan operasional masjid dapat dilaksanakan secara sistematis, terbuka, dapat dilaksanakan dan sebagai rujukan utama pada saat dilakukan pemeriksaan dan atau penyusunan laporan, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan.

Dalam pedoman dasar ini terdapat tiga bagian utama, yaitu: Perencanaan anggaran; Pelaksanaan anggaran dan Pelaporan anggaran. Masing-masing bidang kepengurusan sifat nya wajib untuk mengikuti pedoman dasar pelaksanaan untuk pengelolaan yang terencana dan terkontrol.

A. Perencanaan Anggaran

Setiap bidang kepengurusan wajib untuk menyusun dan menyampaikan anggaran pelaksanaan kepada pengurus inti, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Didalam penyusunan dibagi menjadi dua, yaitu anggaran rutin dan non rutin (tambahan). Dalam perencanaan anggaran, dikhususkan untuk penggunaan anggaran yang bersifat rutin dan perencanaan dibuat untuk kebutuhan satu tahun dan bersumber dari kas, sementara untuk anggaran non rutin (tambahan) bersifat insidentil dan apabila melibatkan dana yang besar, apabila perlu dibuat panitia Ad-Hoc dalam pelaksanaanya. Anggaran rutin dapat diubah (ditambah atau dikurangi) dengan mengajukan permintaan anggaran tambahan ke pengurus inti.
Adapun bagan permintaan anggaran disusun sebagai berikut:

B. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Penyusunan anggaran belanja rutin terbagi menjadi dua komponen, yaitu anggaran untuk keperluan pembayaran utilitas, pemeliharaan dan anggaran untuk keperluan pembayaran gaji dan honor

Setiap ketua bidang kepengurusan wajib menyusun anggaran kebutuhan rutin dan non rutin. Komponen anggaran rutin dan non rutin untuk kebutuhan satu tahun dan didistribusikan per bulan.
Bendahara akan mentransfer kebutuhan anggaran rutin kepada ketua bidang setiap bulan sesuai dengan rencana yang diajukan.
Untuk pembayaran gaji akan dilakukan langsung oleh Bendahara dengan nilai yang disetujui dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM (APB DKM).

Bendahara akan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja setelah menerima usulan anggaran dari masing-masing bidang dan dilakukan rapat pengurus untuk persetujuan APB-DKM.

Format penyusunan anggaran dari masing-masing bidang, merujuk kepada form A01R

C. Pelaksanaan Anggaran

1) Ketua bidang melakukan persiapan yang dianggap perlu, termasuk mempersiapkan form tanda terima (form C01) untuk diberikan kepada penyedia jasa.

2) Ketua bidang membuat laporan kepada bendahara dengan dokumen pendukung berupa form persetujuan (A01) dan form tanda terima (form C01) dan dilampiri slip yang resmi apabila perlu.

D. Pelaporan Anggaran

Bendahara membukukan semua laporan penggunaan anggaran rutin dari masing bidang dan melakukan konsolidasi dengan membuat laporan keuangan setiap bulan dimana di dalamnya termasuk penggunaan anggaran non rutin. Bentuk laporan keuangan dituangkan dalam form……….

E. Alur Proses :

1. Ketua Bidang menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan dengan referensi pengeluaran rutin setiap bulan. Perincian permintaan anggaran setiap bidang akan dibukukan/diposting sesuai dengan form masing bidang dengan perincian sebagai berikut:
2. Form A01R untuk anggaran masing2 bidang

Ketua bidang mengajukan kebutuhan anggaran rutin dengan perincian sebagai berikut:
a) Bidang Ibadah dan Dakwah:
i. Anggaran untuk pelaksanaan sholat Jumat (khotib dan Imam sholat)
ii. Anggaran untuk kajian rutin, pengajian rutin mingguan/bulanan iii. Anggaran untuk honor guru TPA
iv. Anggaran untuk penceramah pada peringatan hari besar Islam v. Anggaran untuk kegiatan remaja masjid
b) Bidang Sarana dan Prasarana
i. Anggaran untuk pembayaran listrik ii. Anggaran untuk pembayaran telepon iii. Anggaran untuk pembayaran internet
iv. Anggaran untuk kebutuhan consumable peralatan kebersihan v. Anggaran untuk honor petugas kebersihan
c) Bidang Humas
i. Anggaran untuk pembayaran langganan web site ii. Anggaran untuk pencetakan bulletin
iii. Anggaran untuk honor admin web site

4. Pengurus inti mengkaji dan apabila ada yang perlu diperbaiki, maka akan dikembalikan ke bidang yang bersangkutan. Apabila disetujui maka Bendahara akan mengirimkan dana ke ketua bidang dengan form A02D sebagai bukti pengiriman. Pengiriman anggaran ke ketua bidang akan dilakukan setiap bulan sesuai dengan kebutuhan perbulan.
Pelaksana Anggaran adalah Ketua Bidang, Anggota ataupun pihak yang ditunjuk Bidang yang bersangkutan.
Untuk perubahan anggaran dapat dilakukan dengan proses yang sama dengan form yang sama dengan ditambah keterangan
yang menerangkan perlunya tambahan anggaran.

> Gambar 1, flow chart

F. Anggaran Non Rutin

Anggaran non rutin terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu
1. Anggaran non rutin yang bersifat darurat yaitu kebutuhan dana yang dibutuhkan dalam waktu cepat dan perlu dilakukan segera. Misal, kecelakaan kerja, kebutuhan penanganan medis yang mendesak, kebutuhan pembelian barang yang mendesak dan lain-lain.
2. Kebutuhan di luar anggaran rutin atau yang direncanakan. Misal pembelian/penggantian peralatan listrik (lampu, MCB dll), pembelian konsumsi kebersihan (obat pel, hand sanitizer, masker dll)
3. Direncanakan atau berupa proyek. Kebutuhan anggaran non rutin yang direncanakan baik sumber anggaran maupun pelaksana/pengguna anggaran
Proses permintaan anggaran non rutin kategori A dan B sebagai berikut.

 .> Gambar 2


Proses permintaan anggaran non rutin kategori C

Anggara non rutin kategori C merupakan permintaan dana atas pekerjaan atau jasa yang direncanakan. Dalam hal ini, ketua bidang mengajukan ke pengurus inti untuk mendapatkan persetujuan. Bendahara meminta Ketua Bidang Dana untuk mencari sumber dana alternatif dari donasi ataupun wakaf. Apabila penggunaan sumber dana juga berasal dari kas dan akan mempengaruhi kebutuhan dana rutin, maka perlu dilakukan pertemuan antara Ketua Bidang yang bersangkutan dengan pengurus inti untuk meneliti kembali jenis pekerjaan/jasa yang diajukan dan dilakukan revisi apabila diperlukan.

Dalam hal pencarian sumber dana alternatif, maka Ketua Bidang Dana bekerja sama dengan Ketua Bidang yang bersangkutan dan pengurus lainnya untuk mencari sumber2 alternatif berupa untuk mempersiapkan proposal untuk diajukan ke jamaah untuk mencari donasi. Proposal pencarian dana harus dikeluakan dan

ditandatangani oleh Ketua DKM dan atau Sekretaris Umum.

E. Penerimaan Dana.

Setiap penerimaan dana wajib membuat tanda terima dengan form sebahai berikut:

1. Form B01ZIS untuk penerimaan dari zakat, infaq dan sodaqoh dari jamaah tertentu
2. Form B02W untuk penerimaan dari sumbangan dan wakaf dari jamaah tertentu
3. Form B03D untuk penerimaan dari donasi atau sumbangan dari jamaah tertentu
4. Form B03IS untuk penerimaan dari kotak infaq

Penerimaan dana terbagi menjadi:

1. Infaq dan Sodaqoh.

Penerimaan dari infaq dan sodaqoh terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Infaq dan sodaqoh rutin dan berasal dari jamaah yang tidak spesifik, antara lain kotak infaq Jumat, kotak infaq hari besar Islam, kotak infaq masjid dan kotak infaq keliling.
b. Infaq dan sodaqoh non rutin yang berasal dari jamaah tertentu dengan peruntukan yang sudah ditentukan oleh pemberi infaq/sodaqoh. Misal infaq/sodaqoh dari si Fulan untuk anak yatim.
c. Pembayaran Fidyah yang berasal dari jamaah yang tidak mampu melaksanakan puasa wajib pada bulan Ramadhan.

2. Zakat.

Penerimaan berupa zakat merupakan penerimaan yang khusus peruntukannya dan pembagiannya.

3. Wakaf

Penerimaan dari wakaf adalah penerimaan berupa benda, asset ataupun uang yang berasal dari jamaah tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu.

4. Donasi/Sumbangan

Donasi/sumbangan merupakan sumber penerimaan atas proposal yang didistribusikan untuk pelaksanaan pekerjaan dan jasa tertentu yang direncanakan oleh bidang-bidang terkait.
Didalam pengelolaannya, maka ketua bidang terkait akan menjadi ketua panitia atas proposal tersebut, termasuk di dalamnya pelaporan penggunaan kepada Bendahara Umum

IV. ADMINISTRASI KETENAGA KERJAAN

Dalam pelaksanaan kegiatan operasional masjid Wisma Cakra yang berhubungan dengan orang-

orang yang diupah/digaji secara tetap dalam durasi waktu tertentu, maka perlu dibuat kontrak kerja dan system pembayaran upah/gaji yang diatur.

1. Kontrak perjanjian kerja

Dalam kontrak perjanjian kerja mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, lama perjanjian, besaran upah/gaji yang diterima dan tata cara penghentian kontrak oleh masing- masing pihak serta mengatur jam kerja, waktu kerja dan cuti.

2. Pembayaran honor/gaji

Pembayaran upah dilakukan setiap bulan atau periode lain yang disepakati di dalam kontrak perjanjian kerja.

Pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 25 dengan system transfer bank atau tunai dengan disertai slip gaji.

Didalam slip gaji disebutkan secara terperinci periode upah/gaji, besar upah/gaji, tunjangan (kalau ada), potongan (kalau ada) dan biaya yang ditanggung oleh yang bersangkutan.

3. Peminjaman uang sementara

Dalam hal orang yang menerima upah/gaji secara tetap, mempunyai hak untuk mengajukan pinjaman dengan besaran maksimal 30% dari upah/gaji yang diterima setiap bulan.
Jumlah pinjaman akan dipotong dari gaji bulan berikut nya maksimal sebanyak 2 (dua) kali. Pihak yang mengajukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Ketua Bidang yang bersangkutan. Apabila ketua Bidang menyetujui, maka akan membuat permintaan
dana kepada bendahara dengan form permintaan dana/anggaran non rutin.

4. Rencana Tenaga Kerja.

Rencana tenaga kerja yang akan diterapkan di Masjid Wisma Cakra dalam periode kepengurusan kali ini adalah sebagai berikut:

A. Marbod B. Muazin C. Imam
D. Petugas Kebersihan 1,2 dan 3

5. Tugas dan Kewajiban:

A. Marbod

1. Bertanggung jawab kebersihan masjid secara keseluruhan
2. Sebagai pemegang kunci utama untuk semua pintu di masjid termasuk kunci pagar
(kecuali ada instruksi khusus dari pengurus DKM)
3. Melakukan pengecekan setelah kegiatan
4. Pembagian tugas dan mengawasi petugas kebersihan di bawah nya
5. Mengawasi dan menjaga kebersihan dan kerapian :
a). Ruang Sholat (bagian dalam masjid) meliputi:
i. Kebersihan karpet (terutama sebelum sebelum sholat Jumat)
ii. Kebersihan kipas angin ornamen2 masjid
iii. Kebersihan ruang mimbar dan tempat imam sholat
iv. Kebersihan almari peralatan sholat (mukena, sarung, sajadah dll)
v. Kebersihan area sholat perempuan, tirai pembatas dll b). Ruang Sekretariat meliputi:
i. Kebersihan ruangan (lantai, jendela, pintu)
ii. Kerapihan ruangan (perletakan furniture, file2 dan bebas dari barang2 yang tidak diperlukan)
iii. Kerapihan peralatan secretariat (computer, printer, Projector dll)
iv. Kebersihan ruang sound system dan menjaga dari orang-orang yang tidak berkepentingan untuk masuk
v. Kerapihan peralatan masjid (kotak2 amal, pembatas sholat, dll)
vi. Memastikan pintu dan kunci ruang secretariat bekerja dengan baik c). Ruang Penyimpanan meliputi:
i. Kebersihan ruangan Gudang
ii. Penataan barang2 di dalam ruang penyimpanan (disesuaikan dengan peruntukkannya)
iii. Kebersihan jalusi dan dinding
iv. Membuka pintu ruang penyimpanan minimal 1 (satu) kali sehari

d) Teras Masjid
i. Kebersihan lantai (bebas dari sampah dan kotoran)
ii. Kebersihan dinding, pintu, jendela (termasuk kaca-kaca)
iii. Memastikan kunci pintu masjid bekerja dengan baik iv. Memastikan tempat sampah tidak penuh

e). Ruang dan tempat Wudhu
i. Kebersihan ruang wudhu (laki-laki dan perempuan)
ii. Kebersihan tempat wudhu selasar
iii. Kebersihan selasar masjid dan bebas dari barang-barang yang tidak perlu
iv. Memastikan kran-kran air bekerja dengan baik
v. Memastikan aliran air (bersih dan kotor) bekerja dengan baik
vi. Memastikan ruang penyimpanan alat bantu kebersihan terjaga kebersihan dan kerapihannya

f). Toilet
i. Kebersihan toilet (perempuan dan laki-laki)
ii. Memastikan toilet bebas dari sampah dan kotoran lain iii. Memastikan toilet tidak berbau
iv. Memastikan toilet dan kran-kran air bekerja dengan baik

g). Halaman Masjid (taman)
i. Kebersihan halaman masjid dan bebas dari sampah-sampah dan kotoran lain ii. Memastikan rumput terpotong dengan baik
iii. Kebersihan tempat wudhu luar
iv. Menggulung karpet sholat Jumat setelah selesai kegiatan v. Kebersihan saluran air
6. Berkoordinasi dengan pihak lain dalam hal keamanan masjid

B. Petugas Kebersihan 1: Membersihkan dan merapikan :

1. Ruang Sholat (bagian dalam masjid) meliputi:
a. Membersihkan karpet dan menyedot dengan vacuum cleaner dua (2) kali seminggu. (termasuk sebelum sholat Jumat)
b. Membersihkan kipas angin, ornamen2 masjid dua (2) minggu sekali c. Membersihkan ruang mimbar dan tempat imam sholat setiap hari
d. Membersihkan almari peralatan sholat (mukena, sarung, sajadah dll) dua (2)
minggu sekali
e. Membersihkan area sholat perempuan, tirai pembatas dll
2. Ruang Sekretariat meliputi:
a. Membersihkan ruangan (lantai, jendela, pintu) setiap hari
b. Merapikan ruangan (perletakan furniture, file2 dan bebas dari barang2 yang tidak diperlukan) seminggu sekali
c. Merapikan peralatan secretariat (computer, printer, Projector dll) seminggu sekali d. Membersihkan ruang sound system setiap hari dan menjaga dari orang-orang
yang tidak berkepentingan untuk masuk
e. Merapikan peralatan masjid (kotak2 amal, pembatas sholat, dll)
3. Ruang Penyimpanan meliputi:
a. Merapikan ruangan penyimpanan seminggu sekali
b. Menata barang2 di dalam ruang penyimpanan (disesuaikan dengan peruntukkannya) dua minggu sekali
c. Membersihkan jalusi dan dinding seminggu sekali
d. Membuka pintu ruang penyimpanan minimal 1 (satu) kali sehari


C. Petugas Kebersihan 2 Membersihkan dan merapikan

1. Teras Masjid
a. Membersihkan lantai (bebas dari sampah dan kotoran) setiap hari
b. Membersihkan dinding, pintu, jendela (termasuk kaca-kaca) seminggu sekali c. Mengosongkan tempat sampah supaya tidak penuh setiap hari

2. Ruang dan tempat Wudhu
a. Kebersihan ruang wudhu (laki-laki dan perempuan)
b. Kebersihan tempat wudhu selasar
c. Kebersihan selasar masjid dan bebas dari barang-barang yang tidak perlu d. Memastikan kran-kran air bekerja dengan baik
e. Memastikan aliran air (bersih dan kotor) bekerja dengan baik
f. Memastikan ruang penyimpanan alat bantu kebersihan terjaga kebersihan dan kerapihannya
3. Toilet
a. Kebersihan toilet (perempuan dan laki-laki)
b. Memastikan toilet bebas dari sampah dan kotoran lain c. Memastikan toilet tidak berbau
d. Memastikan toilet dan kran-kran air bekerja dengan baik

D. Petugas Kebersihan 3

Membersihkan dan merapikan
1. Halaman Masjid (taman)
a. Menyapu halaman masjid (tempat parkit motor dan area paving) setiap hari sekali b. Memotong rumpiut dari pagar Selatan sampai kanopi pintu masuk depan dua bulan
sekali
c. Membersihkan tempat wudhu luar dua hari sekali
d. Mengumpulkan dan membuang sampah setiap hari
e. Menggulung karpet luar setelah selesai kegiatan sholat Jumat atau kegiatan sholat diluar ruangan.
f. Membersihkan sampah setelah selesai kegiatan / acara di luar masjid
g. Membersihkan saluran air, talang air dan memastikan air mengalir lancer

E. Imam:

1.Tugas : 

2.

F. Muazin,
1.Tugas :

2.Tanggung jawab:


Kegiatan Juma’at dan Kajian

Saudara-Saudara Muslim, Rahimakumullah
Informasi Kegiatan di MASJID WISMA CAKRA

1. Pelaksanaan Shalat Jum’at 07 Oktober 2022:
Khatib: Ust. Drs. Husen Sekam
Imam: Ust. Muhammad Fatih, S.Sos.
Tema: Keteladanan Nabi dalam kehidupan sehari-hari
Muadzin/Bilal : Petugas Masjid
Waktu Zuhur : 11:50 WIB.

2. Kajian Tafsir
Hari/Tgl: Sabtu, 08 Oktober 2022
Waktu: Ba’da Subuh
Oleh: Ust. Muhammad Zidni Ilman, LC., MA.

3. Kajian Ilmu Tahsin
Hari/Tgl: Setiap Hari Jum’at
Waktu: Ba’da Subuh
Oleh: Ust. Muhammad Fatih, S.Sos.

Mari kita makmurkan masjid kita
#Mohon tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19